BORGOLNEWS

Gelapkan Puluhan Juta, Seorang Pria di Luwuk Dibekuk Polisi

BANGGAINEWS.COM- Seorang pria bernisial MV (26) warga Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Luwuk  Kecamatan Luwuk,Kabupaten Banggai, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka ditangkap atas laporan Polisi nomor: LP / B / 150 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 11 Maret 2022 karena dugaan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Kasus ini terjadi pada Senin 3 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita di Kelurahan Bungin. Dimana saat itu tersangka menyetor uang senilai Rp. 21 Juta kepada pelapor hasil penjualan pulsa.

“Dan sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka mentranfernya lagi kepada pelapor uang senilai Rp. 30 Juta, jadi uang sisa penjualan pulsa masih Rp.68.400.000 dan tersangka belum melunasinya,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Setelah menerima laporan polisi pelapor, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.

“Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan dan telah diamankan di Mapolres Banggai. Untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” tutup Kasat Reskrim.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

(CR2/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News