Hari Ini, Dewan Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Banggai 2016-2021
BANGGAINEWS.COM- Pasca digelarnya rapat Badan Musyawarah (Bamus), Jumat (7/5/2021) pekan kemarin. Hari ini tepatny pukul 09.00 Wita, DPRD mengagendakan rapat paripurna dengan mengundang Bupati Banggai periode 2016-2021, Herwin Yatim.
Hal itu berdasarkan surat Nomor: 005-72.01/296/DPRD. Perihal: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai. Tanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, Suprapto.
Dalam konsideran surat itu disebutkan, mendasari hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 5/PIMP-DPRD/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Jadwal Acara Kegiatan Masa Persidangan III Tahun 2021 DPRD Kabupaten Banggai.
Maka dengan itu DPRD mengundang Saudara untuk hadir pada Rapat Paripurna DPRD Banggai dalam rangka Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai Masa Jabatan 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 8 Juni 2021, sekaligus menyampaikan sambutan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Banggai.
Dan juga berkaitan dengan hal tersebut, masih berdasarkan isi surat dimakud, kiranya Bupati Banggai dapat menghadirkan Wakil Bupati Banggai, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Kepala OPD, dan Para Camat se Kabupaten Banggai.
Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai, Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi banggainews.com, membenarkan adanya agenda rapat paripurna tersebut Selasa (Hari Ini, red).
Ia menjelaskan, jika agenda rapat paripurna itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui pasca sebelumnya sudah digelar rapat usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih oleh KPU Kabupaten Banggai beberapa waktu lalu, dan rapat Bamus, Jumat pekan kemarin.
Selain itu, sambungnya, DPRD mempunyai tugas dan wewenang yang salah satunya setelah rapat paripurna itu dilaksanakan mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
(SOF)