Hari Ini, Komisi I Gelar RDP Soal Lahan Warga yang Belum Diganti Untung Perusahaan Nikel di Siuna
BANGGAINEWS.COM- Meski sudah sekitar 3 tahun melakukan aktivitas pengambilan sumber daya alam (SDA) berupa ore nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Namun, ternyata belum seluruhnya atau masih ada lahan warga desa setempat yang belum dibebaskan.
Buktinya, salah seorang warga desa setempat atas nama Renita Septiyani Gani terpaksa mengadukan hal itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai.
Dan menyahuti surat pengaduan tersebut, DPRD Kabupaten Banggai telah menerbitkan surat Nomor 005-72-01/575/DPRD, Perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, tertanggal 20 September 2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto N.
Dalam konsideran surat dimaksud antara lain disampaikan, menindaklanjuti surat saudara Renita Septiyani Gani pada tanggal 7 September 2021 perihal Permohonan Mediasi Dengan PT Prima Dharma Karsa.
Untuk maksud tersebut di atas kiranya Bupati Banggai dapat menghadirkan. Pertama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Banggai. Kedua, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Banggai. Ketiga, Camat Pagimana. Dan keempat, Kepala Desa Siuna.
Guna mengikuti RDP Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada Selasa (hari ini-red), Pukul 10.00 WITA, Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banggai.
Kabag Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi BANGGAINEWS COM menyatakan, jika surat undangan perihal tersebut di kantor. Adapun masalahnya terkait tanah di Desa Siuna yang belum diselesaikan dan juga terkait SKPT.
(SOF)