NEWSPARLEMEN

Hari Ini, Sidang Pembacaan Kesimpulan Perkara Pilkada Gugatan Winstar di PTTUN

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya jadwal sidang gugatan perkara pilkada yang dimohonkan Herwin Yatim dan Mustar Labolo ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar,sempat tak tampil dalam Web PTTUN Makassar seperti halnya perkara-perkara lainnya, Senin malam (5/10/2020) pekan kemarin.

Namun, setelah awak media ini coba mengakses kembali ke web tersebut, Sabtu malam (10/10/2020) akhir pekan kemarin. Ternyata kini sudah ditampilkan. Dimana hari ini berdasarkan jadwal sidang, telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan.

Padahal, berdasarkan Surat Panggilan Sidang PT TUN Makassar kepada KPU Banggai dengan nomor 2/G/2020/PT.TUN.MKS tertanggal 2 Oktober 2020 terkait gugatan yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai bakal pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilihan serentak lanjutan 2020 Kabupaten Banggai. Telah disampaikan agenda persidangan, Tanggal 5 Oktober 2020 penyampaian perbaikan gugatan penggugat. Tanggal 7 Oktober 2020 pembacaan gugatan penggugat dan jawaban tergugat. Tanggal 8 sampai dengan 9 Oktober 2020 pembuktian dan saksi. Tanggal 12 Oktober 2020 kesimpulan.  

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Dan untuk diketahui,gugatan Herwin Yatim dan Mustar Labolo memberikan surat kuasa khusus kepada enam Advokat/Pengacara. Yaitu masing-masing Muh Anzar, Rusmin H Hamzah, Amerullah, Andi Iskandar, Ahmar, dan Rahman yang memilih domisili dengan alamat Jl Yos Sudarso, Nomor 32, Palu – Provinsi Sulawesi Tengah dan Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Jln Cemara I Blok GA I, Nomor 1, Makassar – Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Melawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang berkedudukan di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dengan alamat Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Selanjutnya disebut Tergugat.

Sementara itu, informasi terakhir dari salah satu komisioner KPU Banggai yang kini masih berada di Makassar dalam rangka menghadiri sidang di PT TUN Makassar. Agenda sidang PT TUN Makassar perkara nomor : 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks Agenda sidang ketiga yaitu KESIMPULAN (12 Oktober 2020) Pada agenda kesimpulan, Penggugat dan Tergugat akan membacakan kesimpulannya masing-masing. Agenda sidang berikutnya yaitu pembacaan Putusan PTTUN.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

“Berdasarkan Tahapan, program dan Jadwal Pilkada 2020, maka terhadap perkara tersebut setelah kesimpulan, putusan dibacakan antara 13 oktober 2020 atau paling lama 26 Oktober 2020. (15 hari kerja sejak gugatan didaftar/diregistrasi pada kepaniteraan PTTUN.” kata Makmur seperti dikutip dari status pada akun Facebooknya 10 jam lalu.*SOF

Tinggalkan Komentar