NEWS

Hasil Pilkades 13 Desa yang Bersengketa Segera Diproses Tim P2HP yang Dilantik Bupati Banggai

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai saat berdiskusi dengan Ketua SMSI dan awak media di Kantin Aspirasi, Kantor DPRD Banggai, Kamis (17/11/2022). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Meski regulasi atau aturan yang ada saat ini yaitu Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya seperti Permendagri, tidak secara rinci mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Namun sebagai bukti itikad baik Bupati Banggai sebagai Kepala Daerah (Kada) agar tidak ada kesan cenderung menggunakan pertimbangan politis, dan bukan pertimbangan yuridis atau hukum.

Bertempat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Kamis (17/11/2022), Bupati Banggai Amirudin telah melantik tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades (P2HP).

BACA JUGA:   Wagub Mamun Lepas Kontingen POMNAS dan PORWANAS Sulteng

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap kepada awak media, Kamis (17/11/2022).

Tim P2HP, ia menjelaskan, berjumlah 7 orang. Yaitu terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, Pemkab Banggai, KPU, dan Akademisi.

“Diantaranya Pemkab Banggai yaitu Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai, DPRD saya sendiri, dan Akademisi Nirwan Muh Nur,” ujar Wanto sapaan akrab Ketua Komisi 1 DPRD Banggai yang membidangi Pemerintah Desa itu.

Selanjutnya, ia pun menambahkan, bahwa pasca dilantik mereka akan mulai bekerja memproses penyelesaian perselisihan hasil Pilkades 13 desa yang mengajukan perselisihannya ke Sekretariat P2HP di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   KM Safa Mogok di Tengah Laut, Polsek Buko Evakuasi 67 Penumpang

Yaitu mulai tanggal 23 November sampai dengan 2 Desember 2022 nanti, sebelum sampai pada waktu pelaksanaan tahapan pelantikan Kades terpilih.

Sekadar diketahui, penyelesaian sengketa Pilkades diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Wali Kota sebagai Kada, untuk menentukan terkait bentuk penyelesaian apa yang diambil jika terjadi perselisihan Pilkades melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dalam hal ini DPMD.

BACA JUGA:   Wabup Hadiri Pelantikan & Pengukuhan, Ketua PWRI Banggai: Apapun yang Terjadi Kami Siap Dukung Program Pemerintah

Dan dalam prakteknya di masih banyak daerah, bentuk penyelesaian perselisihan yang dilakukan Bupati/Wali Kota sering menggunakan pertimbangan politis dan bukan pertimbangan yuridis atau hukum.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News