Hasil Pilkades Dua Desa di Kabupaten Banggai Bersengketa
BANGGAINEWS.COM- Meski hajatan demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 Tahun 2022, pungut hitung suara (Voting Day) sudah terlaksana dengan lancar dan kondusif.
Namun, ternyata hasilnya masih ada yang disengketakan oleh kontestan Pilkades.
Di mana setelah tahapan pungut hitung, terdata ada dua desa pada dua kecamatan di Kabupaten Banggai yang mendaftarkan sengketanya ke Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades (PPHP) Kabupaten Banggai.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hasan Baswan Dg Masiki yang dikonfirmasi apakah sudah ada Calon Kepala Desa (Cakades) yang mendaftarkan Sengketa hasil Pilkades?
Cakades apa saja atau seperti apa!? “Waaalaikumsalam.nanti saya kabari sebentar datanya ya pak,” katanya singkat.
“Baru Desa Lontos dan Sobol pak,” ungkap Acan sapaan akrab Sekdis itu melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut saat ditanya terus sudah habis waktu daftar atau tahapan sampai dengan tanggal berapa?
“Tanggal 3 s/d 9 November 2022 pak batasnya,” katanya lagi, Senin [7/11 12.50].
Hanya saja, untuk lebih lengkapnya Sekdis Hasan mempersilahkan untuk konfirmasi ke stafnya Trasno sambil membagikan nomor yang bersangkutan.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai Farid Hasbullah Karim selaku salah satu anggota Tim PPHP Banggai yang dikonfirmasi, seperti apa hasil monitoring voting day Pilkades tanggal 2 November pekan kemarin.
Dan apakah sudah ada yang resmi mendaftarkan Sengketa Hasil Pilkades, dan apa saja!? Menurutnya, belum dapat informasi yang pasti.
“Blm dpt info yg pasti,” kata pejabat Eselon III Pemkab Banggai paling senior itu melalui pesan WhatsApp.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News