Imbauan! 2 November 2022 di Kabupaten Banggai Libur
BANGGAINEWS.COM- Pada tanggal 2 November 2022 nanti di Kabupaten Banggai, instansi baik vertikal dan horizontal maupun swasta dihimbau oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai libur.
Pasalnya, pada tanggal tersebut menjadi hari pelaksanaan pungut hitung (Voting Day) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 tahun 2022.
Hal itu berdasarkan surat yang bersifat Edaran Bupati Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: 141 / 2908 /DPMD, Sifat Edaran, Perihal Himbauan Libur Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada masing masing Kepala Instansi Pemerintah, Pimpinan Yayasan dan Direktur Perusahaan se Kabupaten Banggai.
Konsideran surat, mendasari Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/1227/DPMD tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1 (satu) di Kabupaten Banggai Tahun 2022.
Olehnya itu, untuk mendukung penyelenggaraan demokrasi dan hak demokrasi warga masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pilkades Serentak dilaksanakan di 192 (seratus sembilan puluh dua) Desa pada 23 (dua puluh tiga) Kecamatan Kabupaten Banggai.
- Pelaksanaan hari Pemungutan Suara Pilkades dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 02 November 2022.
- Agar masing-masing Kepala Instansi Pemerintah (Instansi Vertikal / Perangkat Daerah / Camat / Lurah / Kepala Desa / Kepala Sekolah), Pimpinan Yayasan dan Direktur Perusahaan se Kabupaten Banggai untuk dapat memberikan dispensasi libur kepada Pegawai / Karyawan/ Mahasiswa / Pelajar.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai Amirudin. Dan tembusannya disampaikan kepada masing masing Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.
Ketua DPRD Kabupaten Banggai di Luwuk, dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai di Luwuk.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News