BANGGAIDAERAHNEWS

Kepala DPMD Banggai Tak Paham Teknis Pengangkatan Plt Kades Siuna, Pasal Apa yang Tepat?

BANGGAINEWS.COM- Langkah perbaikan atas kekeliruan penerapan pasal yang menjadi dasar hukum dalam pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dari aparatur desa bukan dari aparatur sipil negara (ASN), hingga kini belum final.

Pasalnya, meski Bupati Banggai melalui Camat Pagimana Sumitro Balahanti telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 141/199/Pem tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Siuna, atas nama Sumitro Musa, ASN Kantor Camat setempat.

Dimana dasar hukum yang digunakan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dan juga Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/434/DPMD tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Adapun Perda Nomor 4 Tahun 2017 yang dimaksud sebagai dasar, tepatnya pada Pasal 39. Yaitu oknum Kades Siuna yang ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, telah melalui pemberian sanksi berjenjang hingga berujung pada sanksi pemberhentian sementara.

Namun, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai melalui Kepala Dinas (Kadis) Amin Jumail yang dikonfirmasi tetap bersikeras tidak ada terjadi kekeliruan.

“Kenapa Plt Siuna, dia Sekdes sebagai Plt sesuai yang dipersyaratkan jika Kadesnya diberhentikan sementara maka ditunjuk Plt dari Sekdesnya oleh Camat,” katanya kepada awak banggainews.com melalui pesan WhatsApp, sambil menyarankan untuk membaca Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan menggunakan Pasal 42, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Saat ditanya diberhentikan sementara dalam status tersangka dalam kasus apa. Penggelapan ataukah memang dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme atau makar. Bukankah yang mendahului pelanggaran Pasal 39 yang sanksinya berjenjang? Ia hanya menyarankan untuk ditanyakan teknisnya kepada staf.

Padahal, sebagai orang nomor satu di instansi teknis (DPMD-red) mestinya ia lebih mengetahui sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Nanti tanya teknisnya pak trasno, karena yang dipakai untuk Plt Kades itu Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 42,” kata Kadis Amin lagi.

Lebih lanjut saat disinggung apakah Pak Kadis sebagai penentu kebijakan di instansi teknis sudah baca lengkap semua bunyi Pasal, termasuk Pasal 39? Hingga berita ini ditayangkan sudah tidak memberikan jawaban.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa apabila SK Pengangkatan Plt Kades Siuna yang diduga keliru menggunakan pasal tersebut tidak segera diperbaiki maka akan ada yang melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Palu.

(RED)

Tinggalkan Komentar