BORGOLNEWS

Kapolsek Luwuk Imbau Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong

BANGGAINEWS.COM- Jajaran Subsektor Luwuk Timur, Polsek Luwuk, menindak sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat menggelar patroli, Sabtu (4/6/2022) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsubsektor Luwuk Timur Ipda Alwi Polii dilakukan lantaran knalpot brong ini mengeluarkan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya.

“Ada tiga unit sepeda motor yang diamankan. Pengendara diminta memasang knalpot standar,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Menurut Candra, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 (1).

“Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran,” tegasnya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Candra pun mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor karena nyata telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus menggelar razia knalpot brong dengan intensif di wilayah hukum Polsek Luwuk,” tandasnya.

(RED/*)

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News