BORGOLNEWS

Kapolsek Pagimana Beri Materi Penyuluhan Hukum di Siuna

BANGGAINEWS.COM- Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH memberikan penyuluhan hukum kepada warga di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Selasa (25/5/2021). Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa.

Kegiatan yang bertemakan Penyuluhan Hukum dan Kehutanan itu digelar di balai desa setempat dihadiri oleh Perwakilan Camat Pagimana, Danramil, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Balantak, Plt Kades Siuna, aparat desa dan warga, serta perwakilan pihak perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Dalam kesempatan tersebut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengajak warga akan pentingnya menumbuhkan kesadaran akan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mengajak menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Seperti pengaruh dari mengonsumsi miras yang dapat menimbulkan tindakan kriminalitas, seperti KDRT hingga perkelahian,” sebut AKP Syukri.

Untuk itu, perwira berpangkat tiga balak ini meminta warga agar menghindari minuman terlarang tersebut. Pasalnya salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas selain penggunaan narkoba adalah mengonsumsi miras.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

“Warga diharapkan dapat menjauhi miras dan bersinergi dalam memberantas peredaran barang haram ini,” ajak AKP Syukri.

Selain itu, AKP Syukri juga mengimbau warga untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 guna melindungi diri, keluarga dan orang lain dengan 5M, yaitu pakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman serta mengurangi mobilisasi.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Karena saat ini hal tersebut sangat ampuh dalam melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19,” imbau AKP Syukri.

(SOF/*)

Tinggalkan Komentar