BORGOLNEWS

Kasat Reskrim: Kades Siuna Ditahan untuk Tambahan Penyidikan

BANGGAINEWS.COM- Pasca oknum Kepala Desa (Kades) Siuna berinisial SE dipanggil menghadap untuk pemeriksaan oleh Penyidik dalam status Tersangka, sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Siuna dari perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa malam (27/4/2021), bahwa oknum SE menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka di Mapolres Banggai, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Usai selama tiga jam diperiksa, SE langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Waktu penahanan terhadap Tersangka hingga berapa lama? Ujarnya, belum dipastikan. Sebab, masih dalam proses tambahan penyidikan hingga penyerahan berkas perkara ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara saat ditanya apakah berdasarkan pendalaman tak ada unsur pungutan liar (Pungli) karena sudah ada temuan Inspektorat Daerah Banggai, bahwa bantuan dari pihak ketiga atau perusahaan tanpa dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes). Sehingga, oknum diperintahkan untuk pengembalian ke Rekening Kas Des. Akan tetapi, sudah lewat 21 hari bahkan kini sudah sekitar 3 bulan lebih tak ada itikad baik pengembalian. Seperti apa menurut hukum? Kata Iptu Adi, tidak ada.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Disinggung sebenarnya sudah ada didapati buktinya yang hal itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Kalau ada bukti bisa dibantu penyidiknya mas, silahkan di sampaikan ke kami mas,” harapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (28/4/2021) tadi. (RED)

Tinggalkan Komentar