BANGGAIDAERAHNEWS

Kasus Dugaan Kades Tilep Bantuan di Siuna, DPMD Siap Tindaklanjuti Sesuai Mekanisme

Surat Camat Pagimana Disposisi Bupati Baru Diterima

BANGGAINEWS.COM- Jika pada Selasa (2/3/21) kemarin perwakilan warga Desa Siuna saat menemui Bupati Banggai, Herwin Yatin hanya mendapat jawaban, sabar ditunggu saja. Sebab, pasca baru saja menerima tiga arsip surat dari Pemerintah Kecamatan Pagimana, termasuk salah satunya surat tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

Bupati Herwin juga mengungkapkan, akan segera memanggil pihak instansi teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Rabu (hari ini, red).

Namun terpisah pihak DPMD Kabupaten Banggai melalui Sekretaris, Hasan Baswan yang dikonfirmasi awak media ini Rabu sore tadi mengaku, bahwa baru saja masuk dan diterima surat Pemerintah Kecamatan Pagimana yang didisposisi Bupati Banggai ke dinas mereka pada hari ini. Dan belum didisposisi lanjut oleh Kepala Dinas.

Ia menjelaskan, Inspektorat setelah melakukan proses pemeriksaan apabila ada temuan maka konteksnya pembinaan. Oknum yang melakukannya diberikan sanksi untuk segera mengembalikan. Yaitu sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017.

Pasal 39 ayat (2) disebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) dinyatakan telah ditemukan bukti, fakta dan memenuhi unsur bahwa Kades tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan, Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan paling lambat tujuh hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi diterima oleh Kades.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Selanjutnya, apabila dalam 14 hari sanksi administratif berupa teguran lisan tidak dilaksanakan oleh Kades, Bupati memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dan apabila dalam 21 hari sanksi administratif berupa teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh Kades, Bupati memberhentikan sementara Kades.

“Jadi seperti itu mekanisme yang harus dilalui berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2017. Saya kirim via wa nanti bisa silahkan dibaca sendiri,” ujar mantan Camat Luwuk Timur itu.

Sambungnya, kalau ada dana masuk ke desa dari pihak ketiga apapun namanya apakah disebut royalti, CSR ataupun bantuan dari pihak ketiga. Sejak awal harus langsung masuk ke Rekening Kas Desa (RKDes) sebagai pendapatan lain-lain yang sah, meskipun belum dibuat Peraturan Kepala Desa (Perkades). Selanjutnya secara otomatis masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu berdasarkan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Kalau berupa royalti, csr, bantuan dari pihak ketiga. Sejak awal mestinya dimasukkan dalam RKDes karena termasuk pendapatan lain-lain yang sah. Dan otomatis masuk dalam struktur APBDes, tidak mesti harus dibuat terlebih dahulu Perkades. Berbeda kalau berupa pungutan ke pihak perusahaan maka wajib atau harus dibuat terlebih dahulu Peraturan Desa (Perdes),” terangnya.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Selain itu, masih kata Sekdis Hasan, kalau memang benar sudah dilakukan pengembalian berdasarkan bukti setoran yang diserahkan ke Inspektorat dan dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan. Sumber dana pengembalian harus dari pendapatan tahun itu yang dimasukkan ke RKDes ke Kas Daerah.

“Sumber dana pengembalian harus jelas, bukan dari royalti tahun anggaran berjalan saat ini dan juga dari perusahaan lain. Hal itu bisa sama saja, gali lubang tutup lubang. Apalagi kalau sempat diterima tunai, bukan ditransfer langsung ke RKDes,” tandasnya.

Hanya saja, untuk lebih jelasnya ia menyarankan untuk ditanyakan langsung ke Inspektorat berdasarkan bukti setoran, dan laporan ke Pemerintah Kecamatan Pagimana kalau benar oknum telah melaksanakan pengembalian. Termasuk tenggat waktunya sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Perda tersebut.

Bahkan ia juga mengungkapkan, dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai apabila ada temuan maka prosesnya ditangani terlebih dahulu oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika tidak juga diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda, barulah bisa didorong untuk di proses oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Camat Pagimana, Sumitro Balahanti yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan, bahwa pasca pihaknya menerbitkan surat Teguran Tertulis tertanggal 07 Januari 2021. Pihaknya belum menerima copian bukti setoran pengembalian dana royalti Rp 200 juta yang diterima oknum dari PT Penta Dharma Karsa tahun 2018 yang disampaikan ke Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Sampai saat ini belum pernah ada niat upaya pengembalian royalti 200 juta oleh kades,,sementara ini sudah mencapai 3 bulan sejak diterbitkan hasil pemeriksaan inspektorat dan surat teguran tertulis,” kata susulan dari Camat melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, menyikapi laporan warga masyarakat Desa Siuna bahwa oknum Kades telah menerima dana royalti dari perusahaan PT Prima Dharma Karsa senilai Rp 100 juta pada awal tahun 2021 ini secara tunai. Ternyata, Pemerintah Kecamatan Pagimana selain telah melakukan pembinaan dan sosialisasi terlebih dahulu terkait ketentuan Permendagri No 20 Tahun 2018.

Juga telah menerbitkan Surat Penegasan tertanggal 19 Februari 2021. Dimana atas informasi yang diterima tersebut, telah diinstruksikan bahwa sesuai prosedur pihak perusahaan hanya dapat memberikan dana royalti secara transfer ke RKDes. Sehingga, oknum Kades pun diinstruksikan untuk segera menyetorkan ke RKDes. (SOF)

Tinggalkan Komentar