Ketua Komisi I DPRD Bangkep Geram Soal Surat Imbauan Kadis Sosial
Kadinsos Bangkep Terkesan Arahkan KPM Melalui Surat Himbauan
BANGGAINEWS.COM- Sungguh sangat disayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Muhammad Amin, S.Pd, yang terkesan mengarahkan seluruh bantuan sosial melalui Keluarga Penerina Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Subsidi BLT BBM, melalui Surat Himbauannya Nomor : 460/366/Dinsos/2022.
Dimana dalam surat himbauan tersebut, tertuang kata “agar”, sehingga persepsi bermunculan dari berbagai pihak, yang tidak setuju dengan isi surat yang dimaksud, yang mana terkesan mengarahkan, sehingga lembaga legislatif melalui Ketua Komisi I DPRD Bangkep Irwanto AT Bua, SH, dengan geram memprotes surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kadis Dinsos.
Ketua Komisi I DPRD Bangkep, lewat pesan Whaatsap mengatakan, “Ini kadis sosial arahkan Masyarakat Penerima Bantuan sosial BPNT yg dananya di terima lewat kantor pos,,, utk membelanjakan uangnya kepada e-warung… Padahal dalam ketentuannya masyarakat tidak bisa di arahkan begitu…. Sya sdh konsultasikan dgn kementerian sosial juga terkait masalah ini… Mereka dgn tegas melarang hal tersebut…”
Iwan, sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Bangkep, sangat menyayangkan sikap in toleransi Kepala Dinas Sosial, yang terkesan tidak bisa melihat, kondisi desa yang tidak memiliki e-warung, atau toko besar penyedia sembako, KPM harus mengeluarkan biaya tambahan, untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Kepala Dinas Sosial Muhammad Amin, S.Pd, saat di hubungi media ini mengatakan, dalam pesan Whaatsapnya, “iya..kalau surat itu hanya bersipat imbauan yang tidak mengikat namanya himbauwan bisa di laksankan bisa tidak..pertimbanganya adalah kenapa Saya buat surat Himbawan karena saat ini Pencairan Bansos sudah lewat Pt Pos.tdk lgi lewat E warung..maka apa salahnya kalau Kpm berbelanja di e warung sama dgn pembeli lain..karena e warung juga ada di desa…itupun Kalau KPM tdak belanja di E warung tdk ada nasalah dan juga tdk ada sangsinya…namanya himbawan tdk harus atau wajib”.
(DUL)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News