BANGGAIDAERAHNEWS

Komisi 2 DPRD Banggai Rekomendasikan Peninjauan Kesepakatan antara TKBM dan IPBM

BANGGAINEWS.COM- Komisi 2 DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan dari pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong yakni penetapan tarif upah buruh.

Hearing yang dilaksanakan pada Kamis (11/11) dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Sukri Djalumang, Wakil Ketua Komisi, Muhtar Dari, Sekretaris Komisi, Hanira Lasantu serta anggota komisi 2 (Mursidin, Yenny Lyanto, Hasman Balibu, Toto Raharjo dan Sri Rosdiana Thia) juga dihadiri fasilitator dari pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai (Assisten 2, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Staf Unit Penyelenggara Pelabuhan) serta pengurus TKBM Teluk Lalong.

Salah seorang perwakilan TKBM, Faisal L mengungkapkan ada ketimpangan permasalahan yang menyebabkan terjadi perselisihan antara buruh TKBM Teluk Lalong dengan Pengusaha Bongkar Muat (PBM).

“Diantara ketimpangan masalah tersebut adalah Ongkos Pelabuhan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) tahun 2020, dimana ada kejanggalan dalam penyesuaian tarif upah yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 tahun 2007,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota TKBM Teluk Lalong lainnya, yang mempersoalkan bahwa dalam keputusan penentuan tarif OPP/OPT Tahun 2020 di tanda tangani oleh kepengurusan (Ketua Koperasi TKBM) yang telah demosioner 2019, yakni Alm. Rasyid D.

“Untuk itu kami berharap kepada DPRD Banggai yakni Komisi 2 dapat memberikan rekomendasi agar fasilitator dari pemerintahan daerah dalam hal ini KUPP Luwuk, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi dapat menginiasi agar melakukan peninjauan tarif OPP/OPT 2020 karena rentan menimbulkan konflik dilapangan,” harapnya.

Berbeda pendapat dengan Firman Dwiyino, yang mewakili Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk menyatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada keputusan tarif OPP/OPT tahun 2020 sebab dihadiri semua unsur baik TKBM, PBM dan fasilitator dari pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai serta tenaga ahli.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Mengenai dugaan cacat prosedur itu sementara mendapatkan penanganan hukum,” tandasnya.

Asisten 2, Alfian Djibran juga menyayangkan penerapan tarif OPP/OPT menimbulkan persoalan berkepanjangan.

“Saya pikirnya persoalan tersebut telah berakhir, semoga pertemuan hari ini bisa memberikan kejelasan atas masalah tersebut,” ujarnya.

Mayoritas Anggota Komisi 2 menyarankan agar dilakukan peninjauan penetapan tarif OPP/OPT serta mengharapkan agar Pengusaha Bongkar Muat (PBM) juga dihadirkan dalam rapat selanjutnya.

Ketua Komisi 2, Sukri Djalumang dalam pembacaan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 2 kesimpulan yang dihasilkan.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Ketua Komisi 2 akan merekomendasikan kepada Bupati Banggai melalui Pimpinan DPRD Banggai, yakni, satu meninjau kembali atas kesepakatan antara TKBM dan PBM untuk menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku serta memfasilitasi kembali pertemuan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, kedua, Komisi 2 senantiasa memantau setiap saat hasil keputusan atas keputusan yang di buat bersama,” tegasnya.

Kepada pihak-pihak yang bertikai agar dapat berjiwa besar menerima keputusan demi kesejahteraan masyarakat.

(RED/*)