KPU dan Bawaslu Banggai Tak Diundang, Pelantikan AT-FM Ditentukan Pihak Penyelenggara
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi pemberitaan yang menyatakan jika sampai dengan H-1 pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih masa jabatan 2021-2026, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (Amir-Furqan) di Palu, pihak penyelenggara pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai belum kunjung menerima undangan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Luwuk (UML), Nirwan Moh Nur menanggapinya dengan mengatakan, pelantikan dilakukan oleh Gubernur dan dilaksanakan di Kantor Gubernur. Tentu terkait dengan protokol dan lain-lain ditentukan oleh pihak yang menyelenggarakan.
“Termasuk penentuan pihak-pihak yang diundang,” katanya kepada banggainews.com melalui pesan WhatsApp, Senin (7/6/2021).
Saat disinggung apalagi kemungkinan pertimbangan undangan terbatas karena masih pandemi Covid-19. Menurut Nirwan, mantan Dekan Fakultas Hukum 2 periode itu biasa disapa, jadi posisi KPU Banggai dan Bawaslu Banggai dalam konteks ini berada luar domein.
Kalau misalnya hadir tergantung undangan dikaitkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Memungkinkannya untuk membatasi peserta atau undangan yang ada. Kemungkinan bisa faktor inilah yang menjadi alasan sehingga tidak diundang oleh pihak penyelenggara pelantikan dalam hal ini Gubernur dan jajarannya.
“Jadi saya kira bagi pihak KPU Banggai dan Bawaslu Banggai dapat memahaminya sebagai bagian dari tanggungjawab bersama dalam pemenuhan protokol kesehatan,” terang salah satu mantan Komisioner KPU Banggai tersebut.
Selain itu, masih kata akademisi yang kini dipercayakan menjabat sebagai Wakil Rektor II UML itu, bahwa intinya soft (lembut) saja tanggapannya agar suasana adem dan tidak tegang.
Seperti diketahui, informasinya panitia penyelenggara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Banggai AT-FM masa jabatan 2021-2026 di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membatasi undangan sejumlah 75 orang.
(SOF)