BORGOLNEWS

Lagi, Rumah Penjual Miras di Karaton Digerebek Polisi

Polisi menyita belasan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus. (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Aparat Polsek Luwuk menggerebek rumah penjual miras di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (13/8/2022) malam.

Dari penggerebekan itu polisi menyita belasan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, penggerebekkan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang resah akan aktivitas tersebut.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Setelah diselidiki ternyata yang menjual miras di lokasi itu adalah seorang IRT berinisial MD (45),” ungkap Candra.

Lebih lanjut, kata Candra, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah IRT tesebut.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Barang bukti yang ditemukan yakni 13 botol ukuran 600 ml di dalam rumah IRT ini,” kata Candra.

Seluruh belasan botol miras kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti.

“Pemiliknya juga kita amankan guna diminta keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

(CR2/*)