BORGOLNEWS

Lagi, Seorang Pemuda Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Tongkonunuk Pagimana

Terduga dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (14/9/2022). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 04.50 Wita dini hari.

Dari tangan tersangka berinisial IP (32), polisi berhasil mengamankan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH.

Setelah menerima informasi itu, personel Satnarkoba Polres Banggai lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai yang dilaporkan masyarakat.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

“Tersangka ditangkap di Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang masih berada di tangan sebelah kiri tersangka.

“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan bersama tersangka di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News