Laporan Dugaan Penggelapan Dana Royalti di Siuna Ditembuskan Ke DPMD dan Kejari Banggai
BANGGAINEWS.COM- Dugaan penggelapan dana royalti untuk desa dari PT Penta Dharma Karsa (PDK) tahun pertama 2019 lalu yang telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan warga dan BPD Siuna, Kecamatan Pagimana kepada Kepolisian Resor (Polres) Banggai pada Kamis (16/7/2020) pekan kemarin, ternyata tidak saja ditembuskan kepada Bupati Banggai dan Ketua DPRD Banggai.
Namun juga kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai yang mengurusi pemerintah desa, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan institusi hukum lain yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai keesokan harinya, Jumat (17/7/2020).
Beberapa orang perwakilan kepada awak media ini menyatakan harapan mereka, agar apa yang telah dilaporkan dapat diproses hingga tuntas tanpa pandang bulu. Sehingga, tak tercipta lagi kesimpangsiuran di tengah masyarakat desa setempat.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ary, SIK, MH, yang dikonfirmasi terkait kasus dugaan penggelapan tersebut mengatakan, jika sudah ditangani Polres.
“Iya sudah ditangani Polres,” kata AKP Pino melalui balasan pesan WhatsApp, Selasa malam (21/7/2020).
Seperti diketahui, dugaan penggelapan dana royalti dari PT PDK tahun pertama 2019 lalu telah dilaporkan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 325 / VII / 2020 / Sulteng / Res-Bgi, tanggal 16 Juli 2020. Mengetahui, a.n. Kepala Polres Banggai, Kanit II SPKT Ipda Priyo Buwono. Dan sudah diteruskan atau diterima (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim Iptu Teddy Polii, SH.*SOF