NEWSOPINI

MK, Demokrasi dan Keadilan Pemilu

Oleh: Muh. Adamsyah Usman

“Saya akan mengawali tulisan ini dengan melihat kondisi terakhir Pilpres Amerika Serikat, yang konon katanya merupakan negara “championnya demokrasi” namun pasca Pilpres hingga menjelang pelantikan Presiden terpilih Biden, masih ada saja para pendukung Presiden Petahana Donald Trump yang belum menerima kekalahan Pilpres. Walhasil terjadi aksi protes menolak hasil Pilpres Amerika. Itu di negara Amerika”.

Namun bagaimana dengan kondisi di Indonesia pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 270 Daerah, 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot. Pasca pungut hitung 9 Desember dan setelah KPUD melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara nasing-masing Paslon. Sebagimana jadwal dan tahapan setelah penetapan hasil rekapitulasi secara berjenjang oleh KPUD sdh memasuki tahapan penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, Pasal 156 dan Pasal 157 (UU Pilkada 10/2016) memberikan atribusi kepada lembaga MK untuk penanganan penyelesaian proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) baik UU Pilkada dan UU MK menentukan bahwa objek sengketa hasil adalah penetapan hasil pemilihan oleh KPUD (Surat Keputusan).

Selain itu, banyak harapan bagi MK khususnya bagi para pencari keadilan (peserta pemilihan/pemilu) yang keberatan terhadap penetapan hasil suara KPUD. Namun tidak hanya soal selisih hasil suara saja yang dipermasalahkan pun mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang saat tahapan proses pemilihan tidak diselesaikan oleh penyelenggara pemilu dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, pun menjadi bagian permohonan oleh pemohon yang ikut didalilkan di MK.

Nah, atas dasar itulah para paslon yang merasa dirugikan melakukan keberatan dengan mengajukan permohonan di MK. Namun demikian jumlah angka hasil suara yang sudah ditetapkan oleh KPUD bukanlah sekedar angka biasa, angka hasil pemilu, merupakan hasil representasi suara rakyat (One Man One Vote) satu orang satu suara begitu sangat bernilai sehingga angka-angka (suara) yang dikonversi dalam bentuk jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) didapatkan dengan cara-cara yang benar sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat mewakili aspirasi sehingga suara itu sangat berdaulat.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Maka satu suara pun harus dijaga kemurniannya, disinilah peran MK dalam menjalankan kewenanganya untuk memutus sengketa hasil (Perselisihan hasil). Bagaimana menjaga marwah kedaulatan kemurnian suara rakyat, secara substantif pun MK dalam memutus PHP harus memastikan betul bahwa suara itu didapatkan oleh paslon dengan cara-cara yang benar sesuai pilihan rakyat maupun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nantinya putusan MK tersebut, dalam perkara PHP bertujuan menjaga dan memurnikan suara, sebagai benteng terakhir pencari keadilan pemilu. Permohonan diajukan oleh paslon yg merasa dirugikan bisa saja dinyatakan oleh MK tidak dapat diterima saat sebelum sidang pendahuluan (registrasi atau tidak) maupun ditolak, atau dikabulkan saat sudah melewati proses sidang pendahuluan maupun pemeriksaan persidangan, bisa saja ada putusan sela oleh MK yg mempertimbangkan hal-hal yg perlu diputus pada putusan akhir atau hal-hal yang tidak perlu diputus pada putusan akhir.

Sehingga apabila perkara diputus dikabulkan berarti ada kesalahan yang terjadi saat tahapan pilkada tersebut, tahapan yang dimaksud mulai awal sampai dengan memasuki tahapan sengketa hasil (Penetapan Hasil paslon oleh KPUD) baik secara prosedural maupun substansi terjadi pelanggaran, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Lalu bagaimana MK dalam pemeriksaan persidangan memastikan betul bahwa seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya MK harus menjamin betul bahwa integritas proses tahapan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik itu bentuk pelanggaran administrasi, Pidana pemilihan, Sengketa pemilihan, sengketa PTUN, maupun yang sering didalilkan oleh pemohon di MK pelanggaran administrasi TSM dan politik uang selalu saja menjadi pokok permohonan (fundamentum petendi) bagi pemohon untuk menguji apakah telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran atau tidak, sebagaimana yang penulis kemukakan di atas tadi. Sehingga dapat mempengaruhi integritas hasil pemilihan/pemilu. Apakah penyelenggara pemilu selama tahapan proses sudah menjalankan tugas dan kewenangannya? atau abai dalam setiap bentuk pelanggaran maupun terjadi kesalahan secara prosedural ataupun substansi selama tahapan proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, nah disinilah MK di uji sesuai tugas dan kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilihan/pemilu.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Namun apabila MK memutus untuk “menolak” permohonan Pemohon maka selama tahapan proses sebagaimana penulis kemukakan diawal tadi, itu berarti penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik. Namun kadang kala setiap keberatan yang dilakukan oleh Paslon sebagai pemohon mengajukan permohonan di MK sering memasukkan perhitungan yang benar menurut versi mereka sendiri (hasil/angka). Sehingga terkait sengketa hasil itu, MK harus memutus perhitungan yang sebenaranya menurut MK berdasarkan serangkaian proses pemeriksaan persidangan, baik itu mendengarkan pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait maupun mendengarkan keterangan saksi dan ahli maupun pemeriksaan bukti-bukti yang dimasukkan dalam persidangan, namun sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan persidangan diawali lebih dahulu dengan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan penjelasan pokok permohonan oleh pemohon.

Sementara itu dari sisi teknis dan prosedural MK akan menggali terkait kesalahan-kesalahan penghitungan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD, apakah terjadi kesalahan dalam kekeliruan penjumlahan suara (angka-angka) maupun penggelembungan dan pengurangan suara yang mempengaruhi hasil suara masing-masing paslon. Pelanggaran itu rentan terjadi saat tahapan pemungutan dan penghitungan/rekapitulasi suara disetiap jenjang penyelenggara pemilu sehingga tidak sesuai lagi dengan azas dan prinsip pemilihan/pemilu (Jujur Dan Adil).

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Namun demikian pada hakikatnya MK harus memurnikan kembali hasil suara dalam putusannya jika terdapat selama tahapan proses berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak sesuai lagi dengan azas dan prinsip pemilihan/pemilu yaitu Luber dan Jurdil. Disitulah secara substansi MK harus memutus untuk melakukan PSU dengan membatalkan SK KPUD terkait penetapan hasil dan memerintahkan KPUD untuk melaksanakan PSU karena ada sesuatu yang begitu substantif dilanggar, sehingga dapat dikatakan tahapan proses pemilihan/pemilu tidak konstitusional karena melanggar azas dan prinsip tersebut. Begitu pula jika ada putusan MK yang berbunyi penghitungan ulang, itu dilakukan semata-mata disebabkan selama tahapan pemungutan dan penghitungan (rekapitulasi) tidak dilakukan secara jujur dan adil sehingga secara prosedural dan substantif pun sama melanggar azas dan prinsip pemilihan/pemilu, itulah mengapa MK disematkan sebagai the guardian constitucy sebagai penjaga konstitusi bagi warga negara yang mempunyai hak memilih dan dipilih untuk mencari electoral justice (keadilan pemilu). (*)

Tinggalkan Komentar