Oknum LSM LPDK Bangkep Resmi Ditahan
BANGGAINEWS-COM- Satuan Reskrim Polres Banggai Kepulauan pada Kamis, 25/06/2020 secara resmi menahan oknum LSM LPDK Ruspian atas dugaan penggelapan dan pemerasan dana pengadaan buku K13.
Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Reskrim IPTU Pol. Ismail, SH yang ditemui sejumlah media membenarkan bahwa, satuannya telah resmi menahan oknum LSM LPKD atas nama Ruspian, dimana dalam surat perintah penahan Nomor : Sp-Han/18/VI/2020/RESKRIM yang terhitung mulai tanggal 25 Juni sampai 04 Juli 2020 mendatang.
Sementara itu, oknum tersebut sudah pernah di tahan pada bulan April 2020 kemarin, dengan alasan penangguhan, akan tetapi, lanjut Boby sapaan akrab perwira dua balak di satuan Reskrim Polres Bangkep itu, guna pengembangan pemeriksaan, oknum LSM kembali Kami tahan.
Diketahui bersama, Buku K-13 yg di pesan oleh sekolah SD dan SMP di Kabupaten Banggai Kepulauan yang bersumber dari dana BOS melalui penerbit CV. Anugerah Putra Daerah pada tahun 2019 kemarin sudah tersebar, alhasil oleh oknum LSM yang di percayakan sebagai Marketing Freelance atau pengorder nota pesana kesekolah telah mekakukan penagilan tampa perintah dari pihak penerbit.
Ruspian, telah melakukan penagihan uang buku yang tersebar di 44 sekolah SD dan SMP di Banggai Kepulauan, dan sampai saat ini oknum tersebut belum menyetor ke pihak mereka.
Lanjut sumber, total dana yang di gelapkan oleh Ruspian adalah sejumlah 275 Juta, kami (penerbit red-) sudah melakukan upaya baik terhadap okmum tersebut, dengan cara meminta agar mengembalikan uang, bahkan oleh okmum, sudah membuat surat pernyataan berlabel materai 6000 siap mengembalikan, akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, oleh okmum LSM belum juga mengembalikan, dengan terpaksa pihak kami melakukan upaya hukum. Tutur sumber dengan nada kesal.
Akibat perbuatannya, oknum LSM Ruspian dijerat Undang-Undang pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Pemerasan dengan ancaman penjara 4 (Empat) tahun penjara.*DUL