Bawaslu Banggai Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
BANGGAINEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Kepolisian Resor (Polres) Banggai, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di Sekretariat Bawaslu Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (25/6/2020).
“Rakor yang kami laksanakan sebagai bentuk persiapan penanganan tindak pidana pemilihan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi antara kami tiga institusi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai, Adamsyah Usman kepada tiga awak media usai rakor itu, siang kemarin.
Selain itu dalam pesan WhatsApp, Adam sapaan karibnya juga menyampaikan bahwa pertama, rakor tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0360 tertanggal 23 Juni 2020 perihal instruksi penanganan tindak pidana pemilihan pada Sentra Gakkumdu tahun 2020.
Kedua, rakor juga dalam rangka pengaktifan kembali Sentra Gakkumdu dan penyampaian tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan sejak 15 Juni 2020.
Ketiga penyamaan persepsi terkait penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan membahas beberapa isu-isu hukum seputaran Pilkada 2020.
Keempat, mengagendakan program kerja Sentra Gakkumdu pada tahapan Pilkada 2020. Demikian point-point rakor tadi.*SOF