BANGGAINEWS

Paripurna Pansus DPRD Atas LKPD Banggai 2020, Dana Ke PDAM dan CSR Ke Rekening Perorangan Jadi Catatan Akhir

BANGGAINEWS.COM- Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja mendalami cacatan pandangan fraksi, akhirnya memberikan 11 poin cacatan atau saran atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 sekaligus sebagai Rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai kepada Pemerintah Daerah (Pemda) saat Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu malam (7/7/2021).

Diantaranya yaitu terkait dana penyertaan modal kepada PDAM senilai Rp 9 miliar, dana CSR senilai Rp 1 miliar lebih yang disalurkan kepada rekening milik perseorangan.

Selain itu juga terkait penertiban kegiatan atas penambangan liar. Sebab, kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan yang selama ini sudah sangat meresahkan warga dan juga berdampak pada lingkungan dan dapat mengancam pemukiman warga serta lahan-lahan pertanian.

Dalam catatan terkait hal tersebut di atas masing-masing dijelaskan, kepada Inspektur Inspektorat Daerah agar segera melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) kembali kepada Direktur PDAM Luwuk terkait dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM senilai kurang lebih Rp 9 miliar untuk pembiayaan kegiatan.

BACA JUGA:   Pengendara Motor di Luwuk Banggai Mabuk Tabrak Mobil, Polisi Temukan Miras dan Sajam

Namun, belum berdampak pada hasil pelayanan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat. Bahkan volume air yang sampai ke rumah warga tidak sesuai harapan.

Kemudian kepada Pemda berdasarkan kewenangannya agar segera menindaklanjuti dengan tegas terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 1 miliar lebih yang disalurkan oleh Bank Sulteng yang tidak sesuai mekanisme yang benar.

Pasalnya, dana tersebut masuk ke Kas Daerah tetapi selanjutnya disalurkan kepada rekening milik perseorangan. Padahal, seharusnya dana CSR tersebut disalurkan Bank Sulteng berdasarkan surat permohonan beberapa perangkat daerah. Untuk itu, perlunya kejelasan permasalahan tersebut sehingga tidak berdampak pada kerugian daerah. Termasuk ketegasan Pemda dalam penetapan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

Kemudian diharapkan kepada Pemda melalui perangkat daerah terkait, agar segera menertibkan kegiatan atas penambangan liar yang dalam hal ini pengambilan material Mineral Bukan Logam yang terjadi dibeberapa wilayah kecamatan yang diperjual belikan tanpa keterangan yang jelas. Sebagaimana diketahui kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan yang selama ini sudah sangat meresahkan warga dan juga berdampak pada lingkungan dan dapat mengancam pemukiman warga serta lahan-lahan pertanian.

Meski demikian, Pimpinan Sidang Paripurna Suprapto saat memberikan kesempatan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir. Tujuh juru bicara fraksi menyatakan, tidak lagi menggunakan hak penyampaian pendapat akhir fraksi. Alasannya hampir sama karena semua sudah terangkum dalam 11 poin catatan laporan Pansus atas LKPD tahun 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Gelar Gebyar Pasar Murah Bantu Masyarakat Peroleh Bahan Pokok di Tengah Kenaikan Inflasi

“Semua fraksi berkesimpulan menerima LKPD tahun 2020 menjadi Keputusan Bersama dan Raperda tentang Laporan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan sebagai Perda. Dan selanjutnya Pansus dinyatakan dibubarkan,” terang Suprapto yang juga merupakan Ketua DPRD Banggai didampingi Wakil Ketua 1 Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua 2 Samsulbahri Mang.

Sidang paripurna Pansus DPRD Banggai atas LKPD tahun 2020, juga dihadiri para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten, dan para Kepala OPD Kabupaten Banggai.

(RED)

Tinggalkan Komentar