BORGOLNEWS

Pelaku Curat hingga Pembunuhan di Pangkalaseang Banggai Dijerat Tiga Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

Konferensi pers saat berlangsung di Lobby Mapolres Banggai, Kamis (26/09/2024). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan (Curhat) hingga pembunuhan yang terjadi di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai pada Minggu (22/09/2023) dini hari. Pelakunya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Pino Ary yang didampingi Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dihadapan sejumlah wartawan saat digelar Konferensi Pers di Lobby Mapolres Banggai pada Kamis (26/09/2024).

Pembunuhan dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18), warga Desa Pangkalaseang, Balantak Utara, yang menghabisi nyawa korban Fira Laiya (28) sesama warga setempat.

Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/21/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 22 November 2024.

“Waktu kejadian Minggu (22/9) sekira jam 01.00 Wita, TKP di dalam rumah korban,” ungkap Wakapolres Banggai Kompol Pino, saat Konferensi Pers.

BACA JUGA:   Pj Sekkab Banggai Ramli Tongko Diperpanjang Satu Kali Lagi untuk Tiga Bulan Kedua

Sebelum membunuh, tersangka ini mencuri uang sejumlah Rp 1 Juta rupiah milik korban yang berada di lemari kamar.

“Tersangka juga sempat memperkosa korban,” ujar Pino, menambahkan.

Lanjutnya, saat itu korban sempat melarikan diri, akan tetapi dikejar pelaku dan didorong hingga tersandar didinding dekat pintu dapur.

“Korban berusaha berdiri, namun tersangka mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” sebutnya.

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala atas, robek leher belakang hingga telingga, robek dileher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan robek dibahu kanan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah parang dan sarung terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.

BACA JUGA:   Kampanye Perdana di Moilong Banggai, Incumbent AT-FM Sudah Siap Sekali Lagi Beri Bukti Program & Inovasi yang Telah Dilakukan

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres.

“Bukti awal sudah cukup. Seperti sarung parang, rambut korban yang tersisa , dan lainnya,” tandas Wakapolres Kompol Pino.

Adapun dugaan awal ditemukan motif pencurian dan pemberatan (Curhat). “Saat diautopsy ditemukan sperma. Pencurian, pemerkosaan barulah pembunuhan,” tambah Kasat Reskrim AKP Tio.

Sementara itu, Kapolsek Balantak Teddy Polii juga menambahkan. Jika pelaku pada tahun 2023 sudah sempat melakukan pencurian uang sneilaibRp200 ribu.

Namun, dimediasi oleh Bhabinkamtibmas. Dan pada tahun 2023 ini juga sudah sempat tertangkap mencuri. Namun, diselesaikan di Polsek. Karena saat itu pelaku masih di bawah umur.

“Dan baru pada 1 September kemarin, pelaku ulang tahun ke 18. Sehingga, sudah dewasa. Kemudian melakukan tindak pidana tersebut maka akan dilanjutkan proses hukumnya. Dengan dijerat 3 Pasal berlapis dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur Hidup,” terangnya.

BACA JUGA:   Pjs Bupati Banggai Raziras Telah Dilantik di Palu, Ini Harapan Bupati Definitif Amirudin

Bahkan AKP Teddy juga sempat mengungkapkan, jika jubungan antara korban dan pelaku. “Papa mantu korban kakak beradik dengan papa angkat pelaku. Karena pelaku memang anak yatim piatu,” tutupnya menambahkan kepada beberapa awak media usai Konferensi Pers tersebut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News