BORGOLNEWS

Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Gadis di Kota Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial RA alias U (39) di Kota Luwuk.

Terduga diduga melakukan pemerkosaan ke seorang gadis usia 20 tahun di sebuah Penginapan Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.

Kejadian nahas itu terjadi berawal saat itu korban dijemput pelaku di Pelabuhan untuk di antar ke rumahnya di Luwuk Utara. Akan tetapi dalam perjalanan, pelaku merayu korban untuk singgah beristirahat.

BACA JUGA:   Operasional Bus dan Halte yang Ramah Penyandang Disabilitas Pemkab Banggai Sudah Mulai Diujicoba

Akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Tanjung Tuwis, Luwuk Selatan. Saat didepan kamar, korban kaget karena pelaku juga ikut masuk dan langsung mengunci pintu kamar.

Kemudian pelaku memeluk korban dari belakang namun korban berusaha untuk terus berontak dan menghindar. Hingga akhirnya pelaku memaksa Korban tak berdaya sehingga melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:   Hari Ini, Musrenbang Tahap I dan Desk Pelimpahan Kewenangan Tahun 2026 di Banggai Dimulai

Lanjut Tio, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, Kelurahan Baru, Luwuk pada Senin (3/1/2025) pukul 22.45 Wita.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Saat ini terduga pelaku RA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:   Jelang Putusan Dismissal Perkara Nomor 171 di MKRI, Begini Tanggapan KPU Banggai dan Pihak Terkait

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News