BORGOLNEWS

Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Almarhum Habib Saggaf Aljufri Dijerat Pasal Berlapis

BANGGAINEWS.COM- Pelaku bernama Wandi Ladupu yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, yang tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 16.30 WITA, kini telah ditahan di Rutan Mapolres Banggai.

Pasalnya pelaku melalui komentar di akun Facebook (FB) miliknya, setelah melihat postingan salah seorang yang melakukan Live Streaming tentang wafatnya Ketua Umum Al-Khairaat, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Habib Sayyid Sagaf Bin Muhammad Aljufri, justru langsung menuliskan kalimat yang tidak etis.

BACA JUGA:   Wabup Banggai: Penyediaan Air Minum Merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sosial Ekonomi Masyarakat yang Harus Dipenuhi

Pelaku yang kini sudah ditahan pada Rutan Mapolres Banggai, setelah dievakuasi dari Polsek Nuhon pada Rabu dini hari tadi dengan dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH. Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Banggai, dan didampingi Kasat Reskrim, Kabag Humas dan salah satu Perwira yang menjadi Penyidik di Polres Banggai, Rabu sore (4/8/2021) tadi.

Dijelaskan, penahanan pelaku WL merupakan tindaklanjut atas laporan dari masyarakat Nomor LP/A/324/VIII/2021/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, Tanggal 04 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

Pelaku terancam dijerat dengan dua Pasal berlapis. Masing-masing Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Untuk kasus ini tentunya menjadi atensi dan akan ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang AKBP Satria saat konferensi pers.

Untuk itu, AKBP Satria menyampaikan agar mempercayakan proses penegakkan hukum kasus tersebut kepada Polri secara professional dan transparan.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

Selain itu, masyarakat diminta untuk mari secara bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas.

“Kami mohon dukungan dan doa restu untuk sama-sama menjaga kondusifitas dan mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut AKBP Satria.

(SOF)

Tinggalkan Komentar