Pemda Banggai Dinilai Khianati Petani dan Masyarakat Batui
BANGGAINEWS.COM- Gerakan Batui Melawan menilai Pemda Banggai melalui Tim terpadu penyelesaian permasalahan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Banggai khianati petani dan masyarakat Batui.
“Pemda Banggai telah mengkhianati petani dan masyarakat Batui,” tegas Sugianto Adjadar, Koordinator Lapangan (Korlap). Jumat 17 Juni 2022.
Tim melalui surat keputusan Bupati Banggai Nomor : 541/426/Bag.SDA diketahui berjanji akan segera menyelesaikan persoalan agraria petani dan PT. Sawindo Cemerlang serta masyarakat eks lahan tambak udang Batui dengan PT. Matra Arona Banggai.
“Kemarin aksi kami tanggal 30 Mei 2022, Pemda Banggai berjanji dalam jangka tiga hari akan segera menyurat ke Kapolda terkait dugaan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat eks lahan tambak udang Batui. Namun, ini sudah dua minggu lebih belum ada kemajuan yang berarti,” tutur Sugianto.
Kanta menegaskan bahwa seharusnya Tim segera menyelesaikan dua kasus ini, pasalnya situasi di lapangan petani dan masyarakat semakin terdesak dengan adanya laporan polisi dan tekanan oleh oknum aparat penegak hukum.
Selain itu, Sugianto juga membeberkan jika Pemda Banggai lalai dan lamban mengenai kasus ini, maka dapat dipastikan petani dan masyarakat akan di penjarakan satu persatu dan tentunya akan berdampak pada ekonomi mereka.
“Kami meminta Pemda Banggai untuk segera mengambil sikap secepatnya. Jangan biarkan petani dan masyarakat di penjara di lahannya sendiri dan kelaparan di tanah leluhurnya,” tegas Gogo, sapaan akrabnya.
Sebelumnya ia juga pernah membagikan rilis dengan judul “Gerakan Batui Melawan Temui Pemda Banggai, Pemda Janji Besok Akan Surati Polda Sulteng”, pada Senin (6/6/2022).
Gerakan Batui Melawan temui Pemda Banggai. Senin, 6 Juni 2022. Hal ini di dasari dengan kesepakatan hasil Aksi demo seminggu yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan mahasiswa menagih janji surat Bupati Banggai ke Polda Sulteng terkait kriminalisasi terhadap Petani Sawit dan Masyarakat eks lahan tambak udang Batui.
Namun melalui Kabag SDA dan Hukum, Pemda Banggai menjelaskan bahwa surat yang telah di sepakati belum di tanda tangan oleh Bupati Banggai. Sehingga Tim terpadu penyelesaian agraria Kabupaten Banggai yang akan menindak lanjuti besok Hari.
Sugianto Adjadar, Koordinator GBM menilai bahwa Pemda Banggai seharusnya segera menyurat. Pasalnya salah satu petani sawit telah di tetapkan tersangka.
“Kami menunggu sampai besok surat yang di janjikan Pemda Banggai, karena ini sudah satu minggu setelah yang di janjikan Pemda terhadap kami,” tegas Sugianto.
Tak hanya itu, Sugianto juga menegaskan jika Pemda ingkar maka petani dan masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi dengan gerakan lebih besar.
Sebelumnya, Polres Banggai telah menetapkan Demas Saampap, petani Desa Honbola, Kecamatan Batui sebagai tersangka dalam tuduhan kasus pencurian sawit di lahannya sendiri.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banggai yang biasa dipanggil Narto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait apakah benar melalui dirinya selaku Kabag SDA dan Kabag Hukum, Pemda Banggai menjelaskan bahwa surat yang telah di sepakati belum di tanda tangan oleh Bupati Banggai. Sehingga Tim terpadu penyelesaian agraria Kabupaten Banggai yang akan menindak lanjuti besok Hari.
Jika sebelumnya, ia mengaku bersama Kabag Hukum Farid Hasbullah masih akan menghadap Bupati Banggai, guna mengklarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan hal itu. Yaitu seperti yang disampaikan dalam rilis yang dibagikan (Sugianto Aljadar-red).
Saat dikonfirmasi kembali pada Jumat malam (17/6/2022) ini. “Saya wa dulu ke kabag hukum… Tapi kita sudah di Klarifikasi langsung masalah ini ke pimpinan…. Dan sudah di tanggapi positif…. Alhamdulillah,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu sebelumnya Kabag Hukum Setda Kabupaten Banggai Farid Hasbullah, juga sudah sempat dikonfirmasi terkait hal itu. Di mana kata dia, dirinya hadir pada pertemuan hanya sekira dua menitan. Dan yang lebih banyak memberikan pernyataan adalah Kabag SDA.
“Dan saya kira Kabag SDA juga tidak pernah ada mengeluarkan pernyataan seperti itu. Hanya saja, mereka yang sudah menafsirkan sendiri seperti itu,” terang mantan Sekretaris Pertambangan dan Energi (Distamben) pada era kepemimpinan Bupati Banggai Ma’mun Amir itu.
Padahal, sambung Kabag Farid, pada dasarnya Pemkab Banggai selalu siap membantu. Khususnya terkait status lahan (Keperdataan). Sebab, tentu lebih mengetahui histori masyarakat dan wilayah.
“Akan tetapi, kalau yang terkait dengan proses kasus dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum. Seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa mohon maaf, sudah bukan menjadi ranah kami lembaga eksekutif. Kalau pun ada, kan sudah ada dibentuk Pokja Penyelesaian maka merekalah yang lebih berkompeten menjawab,” terangnya kepada banggainews.com.
(SOF)