BANGGAINEWS

Penandatanganan MoU, Bupati Banggai Tak Batasi Wewenang Kejaksaan Untuk Periksa Aparat Pemkab Dalam Bidang Pidum dan Pidsus

BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Masnur, SH, M.Hum, MH melakukan pendatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Kejaksaan Negeri Banggai tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, diruang rapat umum Setda Banggai, Selasa (31/8/2021).

Kerjasama ini tidak saja dinilai penting sebagai sarana untuk menjaga dalam hubungan antar kedua lembaga, namun penandatanganan nota kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Banggai, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai selalu mengendepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Dalam sambutannya Bupati Banggai Ir. H Amirudin mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama. Kata Bupati, ini adalah dalam rangka menghadapi permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama ini, diharapkan penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Saya berharap penandatanganan ini adalah proses awal kepemimpinan saya untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi diantara kita, dan pada giliranya akan menjadi sinergitas demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Banggai. Agar tidak salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat dalam mengantisipasi timbulnya suara miring, perlu ditegaskan bahwa MoU ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Bupati Amirudin.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Ia juga menambahkan, Jangan ada pesan yang mentafsirkan di tengah masyarakat bawah dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama ini Pemerintah Kabupaten Banggai berusaha membatasi wewenang Kejaksaan untuk memeriksa aparat Pemkab dalam bidang pidana umum dan pidana khusus ini.

“Tentunya secara manusiawi, bahwa kita nantinya akan punya persoalan yang mungkin akan kita selesaikan bersama. Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan bersama ini akan tercipta aparat Pemerintahan yang jujur, lurus dan bebas korupsi. Harapan seperti ini akan terwujud jika aparat Pemerintah berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dijaga dan dikawal oleh aparat lain,” tambah Bupati.

Dengan selesainya rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU serta dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari kedua belah pihak antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Turut hadir pada kesempatan itu diantaranya Sekretaris Daerah Kab Banggai Ir. Abdullah Ali, M.Si, Staf Khusus Bupati Alimudin M. Nur, Taufan Pratama Zasya, Asisten 2 Setda Banggai Alfian Djibran, Asisten 3 Syamsurizal Poma, Kepala BKPSDM Sofyan Datu Adam, Inspektur Inspektorat Imran Suni, para Kabag Setda Banggai serta jajaran Kejaksaan Negeri Banggai.

(CR2/*)

Tinggalkan Komentar