Pencopotan Sementara Kepala BPKAD Banggai, Begini Penjelasan Marsidin!

BANGGAINEWS.COM- Penghentian sementara Marsidin Ribangka dari jabatannya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai hari ini ramai diperbincangkan.
Marsidin yang dikonfirmasi BANGGAINEWS.com melalui sambungan telepon menyatakan, ia telah menerima dan tidak keberatan dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan Kepala BPKAD.
Hanya saja, ia menjelaskan, alasan pemberian sanksi pemberhentian sementaranya tidak ada sama sekali kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi ataupun lainnya.
“Saya hanya sempat salah bicara saat rapat Renja,” terang Marsidin melalui telepon WhatsApp, Rabu siang.
Dan saat ini sambungnya, sedang dalam proses pemeriksaan. Yaitu permintaan klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai. Yaitu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sayangnya, Bupati Banggai Amirudin dan Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin yang berusaha dihubungi guna mengkonfirmasi terkait hal itu baik melalui telepon WhatsApp maupun telepon biasa. Hingga berita ini ditayangkan belum merespon.
Demikian halnya Kepala BKPSDM Soffian Datu Adam. Termasuk belum membalas pesan WhatsApp.
(SOF)