BORGOLNEWS

Pengedar Pil Koplo di Batui Dibekuk Polisi

BANGGAINEWS.COM- Aparat Polsek Batui mengamankan seorang pria berinisial KA alias A (37) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (12/6).

Pria ini diamankan polisi di kos-kosan tempat tinggalnya di Kelurahan Balantang, lantaran diduga terlibat tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang jenis THD.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan depan MTS Nurul Jihad Batui telah terjadi penjualan obat-obatan terlarang jenis THD,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Berkat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar kos pelaku. Alhasil, ditemukan obat-obatan terlarang jenis THD sebanyak dua bungkus.

“Masing-masing pembungkus berisi 100 butir. Totalnya 200 butir,” ungkap Iptu Yoga.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui mendapatkan barang terlarang itu dari temannya yang berasal dari Kota Palu. Namun teman pelaku sudah ditangkap polisi sekitar tiga bulan lalu.

“Pelaku bersama temannya ini sudah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dengan tiap transaksi pelaku membeli sebanyak 1 Pot isi 1000 butir dengan harga Rp. 2 juta,” beber Iptu Yoga.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Kemudian dari 1000 butir pil THD tersebut, dikemas pelaku menjadi tiga hingga empat butir  dengan harga Rp. 20 ribu perkemasan.

“Dalam satu pot ini pelaku meraih keuntungan dari hasil penjualan sebanyak Rp. 3 juta,” sebut Iptu Yoga.

Atas perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui bersama barang bukti sebanyak 200 butir pil THD serta dua unit ponsel.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Pelaku akan dijemput oleh Satuan Narkoba Polres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.

(CR/*)

Tinggalkan Komentar