NEWSPARLEMEN

Perusahaan Tambang Nikel PT. ATN Masama Dihearing Komisi 2 DPRD Banggai, Berikut Ulasannya!

RDP saat berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Banggai, Senin (26/08/2024) (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi 2 DPRD Banggai, warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tompotika Makmur, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, beberkan beberapa dampak aktivitas PT. Anugerah Tompira Nikel (ATN), Senin (26/08/2024).

“Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu satunya warga khususnya buruh tani yang kerja harian serta merusak kebun dan berdampak juga ke persawahaan Desa Kembang Merta karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan PT. ATN,” ungkap Saipul warga Desa Tompotika Makmur.

Warga dan Pemdes Tompotika Makmur menuntut, perusahaan untuk membuat settling pond yang sesuai dan menganti rugi segala kerugian yang dialami warga terdampak.

BACA JUGA:   Deklarasi dan Temu Masyarakat Banggai, Wajah AT-FM Ada di Hati Rakyat Banggai

Terungkap pula, PT. ATN diduga juga melakukan penambangan di luar IUP. Hal ini disampaikan Sugianto Adjadar, selaku mahasiswa yang turut melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Banggai.

“Berdasarkan investigasi data yang kami terima bahwa diduga PT. ATN melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya,” tutur Sugianto, Perwakilan Perkumpulan Banggai Bergerak.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang dalam menutup rapat dengan kesimpulan yang akan menjadi rekomendasi di antaranya. PT. ATN membuat settling pond yang sesuai dengan kajian teknis dengan melibatkan Pemda Kabupaten Banggai, masyarakat serta Pemerintah Desa setempat.

BACA JUGA:   35 Aleg Banggai 2024-2029 Dilantik & Diambil Sumpah pada Sidang Istimewa, Termuda Andi Maharani dan Tertua Syarifudin Tjatjo

Kemudian, meminta Camat Masama untuk melakukan mediasi atas perhitungan kerugian warga terdampak akibat aktivitas PT. ATN. Serta DPRD Banggai akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT. ATN.

Diketahui PT. ATN sendiri telah beberapa kali melakukan peralihan kepemilikan. Terakhir di tahun 2022, perusahaan ini mendapatkan surat keputusan pejabat berwenang Menteri, jenis izin IUP, Nomor: 201/1/IUP/PMDN/2022, tanggal berlaku SK 1/28/2022 8:00 AM hingga berakhir 1/28/2042 8:00 AM, pada tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas nikel dengan luas wilayah 1.240.00 Hektare pada tahapan kegiatan operasi produksi, untuk komoditas nikel dengan luas wilayah 1.240.00 Hektare (Ha).

BACA JUGA:   AT-FM Daftar ke KPU Banggai, Cabup Amirudin: Kita Pilih Hari Kedua karena Kita Akan Masuki 2 Periode

Namun, sampai hari ini belum juga melakukan penjualan ore disebabkan beberapa persoalan diantaranya klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty dengan PT. Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News