BANGGAIDAERAHNEWS

Pihak Perusahaan dan Pemdes Siuna Tak Hadir, RDP Masalah Lahan Dipending

BANGGAINEWS.COM- DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi 1 yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pada Selasa (hari ini-red), tidak bisa dilanjutkan dan terpaksa dipending karena ketidakhadiran pihak perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa dan Pemerintah Desa (Pemdes) Siuna, Kecamatan Pagimana.

Padahal, para wakil rakyat di Komisi 1 masing-masing Ketua Masnawati Muhammad, Wakil Ketua H Samiun, anggota Suparno dan Siti Aria, serta perwakilan instansi terkait seperti KPH Balantak, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Banggai bersama seorang Kasubag, dan warga atas nama Renita Septiyani Gani alias Nita sebagai Pengadu sudah berkesempatan hadir.

Seperti diketahui, RDP Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menindaklanjuti surat saudara Renita Septiyani Gani pada tanggal 7 September 2021 perihal permohonan mediasi dengan PT Prima Dharma Karsa terkait persoalan lahan.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Untuk maksud tersebut di atas kiranya Bupati Banggai dapat menghadirkan. Pertama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Banggai. Kedua, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Banggai. Ketiga, Camat Pagimana. Dan keempat, Kepala Desa Siuna.

Ketua Komisi 1 Masnawati setelah memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua, dan Anggota serta instansi terkait yang menyampaikan pendapat masing-masing. Akhirnya, memutuskan bahwa rapat hari ini tidak bisa kita lanjutkan karena ketidakhadiran perusahaan dan pemerintah desa setempat.

“Mestinya sejak beberapa hari lalu ketika menerima undangan, sudah ada pemberitahuan. Jangan nanti sudah dijadwalkan, bahkan sudah terpending 1 jam lebih barulah ada pemberitahuan tidak berkesempatan hadir. Dan yang lebih kami sayangkan hanya melalui pesan via WhatsApp,” ujar Masna sapaan karib aleg Partai Gerindra teloran Dapil III itu.

BACA JUGA:   Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Bupati Banggai Siapkan Raperbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

Adapun alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dan Pemdes Siuna, informasinya karena tengah menghadiri proses sidang yang masih terkait hal sama.

“Pihak perusahaan kabarnya sudah melaporkan Ibu Renita ke pihak berwajib. Bahkan telah ditetapkan berstatus tersangka. Nah.. tujuan kami menggelar rapat menindaklanjuti surat pengaduan yang masuk, dan tidak masuk pada ranah proses hukum. Akan tetapi, masuk pada hak-hak rakyat yang dianggap kemudian dirampas oleh pihak perusahaan,” terangnya.

Oleh sebab itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat yang akan digelar setelah mendapatkan konfirmasi kesiapan pihak perusahaan dan Pemdes Siuna. Sebab, sebetulnya tadi semua pihak dan instansi terkait yang diundang sudah hadir. Dan sepakat rapat tidak bisa dilanjutkan apabila tidak ada pihak perusahaan dan Pemdes Siuna yang hadir.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

“Kami mohon maaf kepada Ibu Renita, rapat tidak bisa dilanjutkan. Akan tetapi, undangan penjadwalan kembali rapat nanti tetap akan kami sampaikan jika sudah ada konfirmasi kapan kesiapan pihak perusahaan dan Pemdes Siuna. Cuma paling lama 1 Minggu,” tandas politisi perempuan yang dikenal vokal itu.

(SOF)