BORGOLNEWS

Polisi Amankan Oknum ASN Banggai Jual Miras

BANGGAINEWS.COM- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Banggai, diamankan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sabtu malam (26/6/2021).

Oknum PNS berinisial MN (55) warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diamankan petugas lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin di kios miliknya.

“Anggota menerima laporan dari masayarakat bahwa di sebuah kios di lokasi tersebut sering mengedarkan miras tanpa izin,” sebut Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anansim SH.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut dan akhirnya ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan botol miras.

“Di dalam kios milik oknum PNS ini anggota menemukan 36 botol miras berbagai jenis. Saat ditanya surat izin penjualan miras, ia tidak bisa menunjukannya,” ungkap Iptu Jimyarto.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Adapun barang bukti miras yang diamankan berupa 1 karton miras jenis bir bintang isi 24 botol, 9 botol bir anker dan 3 botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.

“Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Jimy.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

(SOF/*)

Tinggalkan Komentar