Pos Samsat Salakan Siap Laksanakan Penghapusan Pokok dan Denda Pajak
BANGKEP-BANGGAINEWS.COM. Pos Samsat Salakan terhitung sejak 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang, akan melaksanakan Pengurangan bahkan Penghapusan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Stetmen tersebut disampaikan Sukrin Abd Rahman, SH selaku Kepala Pos Samsat Salakan pada media ini kemarin.
Diketahui bersama bahwa, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, sesuai dengan lampiran Pergub tersebut. Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar segera melakukan pembayaran tunggakan pajak.
Lebih lanjut, Sukrin mengatakan, maksud dari Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, termuat dalam Pasal 4 dalam lampirannya menyebutkan. Pertama, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang, dan pelunasan masa laku pajak setelah melampui waktu lima tahun atau lebih, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 100 persen, dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen sejak terhutangnya pajak. Kedua, pemberian pengurangan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang, dan pelunasan masa laku pajak sampai dengan tahun 2018, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen, dan diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen.
“Ketiga, untuk kendaraan bermotor masa berlaku tahun 2019 ke atas dan atau belum melakukan pendaftaran ulang, dan pelunasan PKB tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Sukrin dengan nada bersahaja.*DUL