Progres Realisasi PAD Disnakertrans 165 Persen, Helena Masih Optimis Bisa Capai Walau Target Naik
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi catatan dan saran akhir Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai tahun 2020 yang merupakan rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai, tepatnya pada poin ke 9.
Dimana seperti diketahui, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevaluasi kembali terhadap kinerja para kepala perangkat daerah terkait yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini terkesan tidak dapat memenuhi capaian target, dan seterusnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menjadi salah satu OPD terkait yang kabarnya diberikan kewenangan pengelolaan PAD melalui Kepala Dinas (Kadis) Helena Agustina Padeatu saat dikonfirmasi menyatakan, dengan potensi yang ada dirinya optimis masih bisa mencapai target yang diberikan.
“Saya optimis dengan potensi yang ada. PAD masih bisa tercapai,” katanya kepada awak banggainews.com melalui pesan WhatsApp, pekan kemarin.
Sementara, saat disinggung apa saja yg menjadi kiat-kiatnya untuk mencapai target PAD yang dibebankan? Kadis Helena mengatakan, antara lain harus tetap intens tidak bisa kendor dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) memantau dan mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan aktivitas apa mereka di wilayah Kabupaten Banggai kita ini.
“Kiat-kiat untuk tetap intens memantau dan mengawasi setiap TKA yang masuk di Banggai,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, bahwa saat ini total ada 7 perusahaan dengan jumlah TKA sama dengan 21 orang per Juni 2021. Masing-masing, dari DS-LNG berhasil terkumpul PAD dari TKA senilai Rp. 17.526.000.-. Kedua, dari PT PAU senilai Rp 111.774.630.-. Ketiga, dari PT SASL senilai Rp. 68.892.000.-. Keempat, dari PT LGM senilai Rp 120.705.120.-. Dan kelima, dari PT Baasithu Boga Service senilai Rp. 17.004.000.-. Sehingga, berhasil terkumpul total senilai Rp. 335.901.750.-.
“PAD dari Disnakertrans yang sudah tertinggi pencapaiannya dari penetapan 200 juta sudah mencapai 165% di antara dinas-dinas pengelola PAD,” tandas mantan Sekdis PUPR itu.
Selain itu, ia juga menambahkan, adapun langkah-langkah lain yang dilakukan oleh pihaknya (Disnakertrans-red) yaitu dengan pendekatan secara persuasif dengan pihak perusahaan.
“Langkah yang dilakukan Dinas adalah upaya pendekatan dan meyakinkan ke perusahaan untuk mengalihkan lokasi kerja dari lintas provinsi ke Kabupaten Banggai saja, upaya menyakinkan perusahaan tidak cukup hanya perwakilan perusahaan yang ada di Banggai saja tetapi ke kantor pusat (perusahaan),” tutup Kadis Helena.
(SOF)