Proses Hukum Terdakwa Kades Siuna SE Telah Masuk Sidang Agenda Pembacaan Replik di PN Luwuk
BANGGAINEWS.COM- Proses persidangan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Siuna berinisial SE yang sempat disetujui permohonan pengalihan penahanannya dari tahanan rumah tahanan (rutan) Polres Banggai menjadi tahanan rumah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, telah memasuki sidang dengan agenda Replik.
Sidang terhadap terdakwa SE atas kasus dugaan penggelapan yang merupakan tindak pidana umum (Pidum) pada Senin siang (18/10/2021) tadi, digelar setelah sepekan sebelumnya telah digelar sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi). Tepatnya pada Senin (11/10/2021).
Adapun sidang dengan agenda Pledoi tersebut, juga lanjutan dari agenda sidang pekan sebelumnya yakni Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tepatnya pada Rabu (6/10/2021).
Informasi ini diperoleh BANGGAINEWS.COM dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk, Senin malam ini.
Panitera PN Luwuk, Nurafni yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821 8887 xxxx. Terkait apakah benar tahanan rumah terdakwa Kades Siuna SE atas kasus dugaan Penggelapan Bantuan Untuk Desa sudah berakhir sehingga sudah kembali ditahan atau seperti apa?
Dan juga apakah sidang dengan agenda Pembacaan Jawaban JPU (Replik) atas Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) sudah jadi dilaksanakan siang tadi atau seperti apa pula, mohon penjelasannya!? Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh balasan.
Untuk diketahui, permohonan pengalihan penahanan terdakwa SE menjadi tahanan rumah yang disetujui Majelis Hakim PN Luwuk, yaitu dengan alasan adanya keluarga yang bersangkutan meninggal dunia, dan juga karena masih aktif menjabat sebagai Kades setempat.
Padahal seperti yang diketahui pula, sejak bulan Mei 2021 lalu yang bersangkutan telah diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan Kades setempat.
(RED)