BANGGAIDAERAHNEWS

Proses Tender Munculkan Pertanyaan Publik, Ini Penjelasan BPBJ Setdakab Banggai!

RUANG Kerja BPBJ Setdakab Banggai. (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Proses tender atau lelang paket pekerjaan yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Banggai khususnya tahun anggaran 2022 ini, memunculkan pertanyaan publik.

Pasalnya, Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga bervariasi. Di mana ada yang cukup 1 kali, dan ada juga yang harus dilaksanakan sampai 2 kali. Akibatnya, proses lanjut seperti diantaranya Pembuktian Kualifikasi, Penetapan Pemenang, dan Pengumuman Pemenang menjadi tertunda tunda.

Kepala BPBJ I Dewa Supatriagama yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, evaluasi adalah domain pokja yang dirinya sendiri tidak bisa masuk terlalu jauh.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

“Evaluasi adalah domain pokja jadi saya tidak bisa masuk kesana,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa siang (28/6/2022).

Namun, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada terkait proses evaluasi dapat digambarkannya sebagai berikut.

Pertama, pokja pemilihan dalam melakukan evaluasi mendasari pada dokumen pemilihan dengan tahapan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, harga dan pembuktian kualifikasi.

Kedua, pada tahapan evaluasi teknis pokja mengundang penyedia untuk menunjukkan semua dokumen asli yg diupload dalam penawaran teknis.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Ketiga, dalam setiap tahapan evaluasi jika ada hal yg dirasa meragukan pokja dapat melakukan klarifikasi. Keempat, di UKPBJ Banggai ditahapan evaluasi teknis pokja akan melakukan klarifikasi terkait peralatan dan dukungan material.

Kelima, semua tahapan evaluasi menggunakan sistem gugur, sehingga jika lolos semua tahapan barulah terakhir pokja mengundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi sehingga mungkin tahapan ini yg ditafsirkan ada yg diundang 1 dan 2 kali.

“6. Untuk jadwal tahapan evaluasi tidak diatur batasannya tapi disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan evaluasi dan perubahannya pun dilakukan melalui aplikasi dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diberitahukan kepada seluruh peserta yang ikut,” tutup Kabag Dewa kepada BANGGAINEWS.com.

BACA JUGA:   Ketua Bawaslu Banggai: Tanpa Ada Pengawasan Partisipasi Dari Semua Kalangan Bawaslu Tak Ada Apa-apa

(RED)