EKBISNEWS

Puluhan Warga Siuna Geruduk PT. PDK Tuntut Kompensasi & Hak, Polsek Pagimana: Aksi Unras Harus Sesuai UU

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Bertempat di perusahaan PT. Prima Dharma Karsa telah dilaksanakan Aksi spontanitas warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai, Sabtu (4 /5/2024) jam 09.00 Wita.

Dalam aksi damai yang dipimpin oleh Sahran tersebut mengikutsertakan sekitar 50 massa dan kendaraan roda dua bejumlah 15 unit.

Aksi ini menuntut PT. PDK untuk memberikan kompensasi dan hak masyarakat Desa Siuna sesuai UU. 30 tahun 2007 tentang energi dan pertambangan.

BACA JUGA:   Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Libatkan 9 Dewasa 5 Anak Diungkap Polres Banggai saat Konpers

Setelah dilakukan negosiasi bersama yang juga dihadiri KA SPKT I Polsek Pagimana IPDA Jance Mamitoho, pihak perusahaan yang diwakili Ronal Pakaya menyampaikan akan meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan warga Siuna.

Sementara itu, IPDA Jance Mamitoho mengutarakan bahwa aksi tidak boleh anarkis hingga melakukan pemalangan jalan serta tidak merusak aset Perusahaan.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Tutup Festival Ogoh-ogoh, Optimis Pesan Damai & Harmoni Akan Terus Mengakar Dalam Hidup Masyarakat

Ia juga menghimbau agar tidak membuat keributan maupun tindakan yang merugikan orang lain atau diri sendiri. Apabila terdapat permasalahan di desa agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Melaksanakan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan UU Nomor 9 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” sebutnya.

Selanjutnya, setelah menyampaikan tuntutannya warga membubarkan diri kembali kerumahnya masing-masing. Giat berakhir pukul 11.30 Wita situasi kondusif.

BACA JUGA:   Kunker Pimpinan DPRD & OPD Kota Salatiga Jateng di Luwuk Diterima DPRD & Pemkab Banggai, Ini yang Dibahas!

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News