Putusan Kasasi MA RI atas Kasus Penggelapan oleh Kades Siuna, Pengadilan Negeri Luwuk: Sudah Ada
BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya sesuai Siaran Pers Nomor: PR-11/P.2.11 Kph.3/08/2022 yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Firman Wahyudi, Rabu malam pukul 20.44 WITA.
Disebutkan, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 11.13 Wita bertempat di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana atas nama Supardi Ente alias Padi.
Hal itu berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022 oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Adapun Identitas Terpidana:
Nama : SUPARDI ENTE alias PADI, Tempat Lahir: Siuna, Umur/Tanggal Lahir: 47 tahun / 17 Maret 1975, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta.
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana,” kata Siaran Pers itu.
Yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Siaran Pers itu lagi.
Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah Terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut di atas.
Disinggung awak media, hukumannya menjadi 1 tahun yah? Di Tingkat PN luwuk lalu kalu tidak salah, 2 tahun 6 bulan …. Di tingkat PT berapa yah?
“Betul Pak Ketua, di PN 2 tahun 6 bulan, terdakwa Banding. Putusan Banding PT Sulteng 1 Tahun sehingga kami mengajukan Kasasi. Putusan MA menguatkan putusan PT Sulteng,” tutup Kastel Kejari Banggai Firman Wahyudi.
Salah satu pegawai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Hendra Salawali yang dikonfirmasi apakah benar sudah ada putusan Kasasi MA RI atas kasus penggelapan oleh Kades Siuna Supardi Ente alias Padi atau seperti apa!?
“Sudah ada,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada BANGGAINEWS.com, Kamis (3/8/2022) pukul 22.51 WITA.
Sementara itu untuk diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Luwuk. Terdakwa pada upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Provinsi Sulteng. Putusan Banding, Tanggal 20 Januari 2022. Nomor Putusan Banding 209/1D/2021/PT PAL. Amar Putusan Banding, antara lain.
• Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
• Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 151/Did.B/ 2021/PN.Lwk, tanggal 22 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUPARDI ENTE ALIAS PADI terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buku tabungan Simpedes warna orange No Rekening 5161-01-01 01956x-xx-x atas nama Nurhayati ;
• 1 (satu) buku tabungan Simpedes warna biru No Rekening 5161-01-019xxx-x atas nama Nurhayati ;
• 11 (sebelas) lembar laporan transaksi rekening 5161-01-01956x-xx-x atas nama Nurhayati ;
Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Nurhayati.
• Berita Acara tanggal 15 September 2018 yang ditanda tangani oleh Supardi Ente, Sakir Amasiang, waang Dezhou dan Gao Zinliang;
•Surat perjanjian tertanggal 23 Aguatus 2018.
(RED)