Raih Proper Emas, Gubernur Sulteng Apresiasi Kinerja JOB Tomori
BANGGAINEWS.COM- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menyambut baik serta menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perusahaan yang telah taat terhadap peraturan lingkungan hidup. Salah satunya kepada perusahaan JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi yang telah meraih penghargaan predikat Proper Emas.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Provinsi Sulteng yang sambutannya dibacakan Pjs. Sekda Provinsi Sulteng, Mulyono pada acara Penyerahan Sertifikat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Periode 2019-2020 di Hotel Santika, Kota Palu, Kamis (8/4/21).
Dalam sambutan Gubernur, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dirinya menyambut baik serta menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng selaku Panitia Pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau dan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Komitmen pemerintah untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Undang-Undang ini telah diubah dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Sistematis dan Terpadu Untuk Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup dan Mencegah Terjadinya Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Meliputi Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Penilaian dan proses evaluasi terhadap ketaatan Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Efisiensi Energi, Konservasi Air, Pengurangan Emisi, Perlindungan Keanekaragaman Hayati, 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) Limbah B3 dan Limbah Padat Non B3 serta Pemberdayaan Masyarakat.
Olehnya itu, Gubernur sangat mengapresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan Indonesia khususnya di Sulteng dan telah masuk dalam kategori Emas, Hijau dan Biru. Ketaatan ini harus dijaga, karena jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi industri yang tidak ramah lingkungan maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengabaikan hak orang lain. Karena sesungguhnya udara, air tanah dan energi, tempat perusahaan saudara berpijak dan beroperasi itu semua dalam pinjaman dari anak-cucu kita sendiri serta juga pinjaman dari tanah air.
Olehnya, tugas kita adalah menanam agar generasi mendatang bisa memetik buah yang baik, jangan sampai menuai badai dari upaya berburu keuntungan jangka pendek semata.
Bagi perusahaan yang mendapat kategori merah, Gubernur mengingatkan supaya secepatnya memperbaiki pengelolaan lingkungan supaya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Gubernur mohon dukungan dari dunia usaha untuk memberi perhatian dan dukungan CSR untuk perbaikan lingkungan, tidak hanya pada wilayah terdampak, namun juga situasi lingkungan secara keseluruhan.
Management JOB melalui Section Head Environmental, Arthur, tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder di daerah operasi JOB Tomori yakni Sulawesi Tengah yang telah bersama-sama membantu dalam meraih penghargaan tertinggi dari KLHK yakni Proper Emas.
“Tugas kami selanjutnya adalah mempertahankan penghargaan ini, karenanya dukungan dan peran dari stakeholder terus dibutuhkan dalam meraih proper emas di tahun 2021 dan tahun mendatang,” harapnya. (SOF)