Ramadhan, Pelayanan Publik ASN Harus Tetap Lancar. Berikut Rincian Jam Kerja
BANGGAINEWS.COM- Meski satu dua hari kedepan telah memasuki bulan suci Ramadhan 2021 atau 1442 Hijriah. Namun, pelayanan publik oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai dijamin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetap lancar karena tidak ada libur.
“Untuk bulan Ramadhan tidak ada libur, terkecuali cuti saat lebaran, dan pengaturan jam kerja sdh ada edaran jam masuk dan pulang selama Ramadhan,” kata Kepala BKPSDM, Soffian Datu Adam saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (12/4/2020).
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor 800/0549/BKPSDM yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup), menindaklanjuti SE yang ditandatangani Menpan RB Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
Berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.
Jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai ASN baik yang kerja di rumah (Work From Office) maupun kerja di rumah atau tempat tinggal (Work From Home), dan efektifnya minimal 32,5 jam per minggu.
Pada surat edaran tersebut juga ditegaskan dalam penerapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (SOF)