RDP Dengan PT PAU Soal Klaim Sisa Bayar Lahan Milik Rosdia di Desa Uso, Begini Kesimpulan Komisi 1 DPRD Banggai!
BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti sehubungan dengan surat pengaduan yang masuk ke lembaga DPRD tertanggal 3 Januari 2022 oleh Ibu Rosdia Balahanti, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat khusus Kantor DPRD Banggai, Rabu siang (5/1/2022) tadi.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad, dihadiri Aleg diantaranya Suparno, Bahtiar Pasman dan tiga lainnya, Perwakilan Manajemen PT Panca Amara Utama (PAU), Rosdia Balahanti didampingi Rostin, Analis Hukum Penyelesaian Sengketa selaku Perwakilan BPN Kabupaten Banggai, Camat Batui, serta Kades Uso.
Dalam pembukaan rapat, Komisi 1 Masnawati menjelaskan, bahwa dalam surat pengaduan Rosdia menyatakan bahwa tanah mereka seluas 45.000 meter persegi atau 4,5 Ha dan telah dibayarkan oleh PT PAU sejumlah Rp1,2 miliar lebih. Namun, diklaim masih ada sisa 10.000 meter persegi atau 1 Ha yang hingga kini pembayarannya belum pernah diterima.
“Jika lahan kami sudah dibayarkan secara keseluruhan maka melalui kesempatan ini, saya sebagai pendamping Rosdia hanya minta penjelasan kalau sudah dibayarkan maka ke siapa dan mana buktinya,” ujar Rostin yang merupakan salah satu anak kandung dari Rosdia saat diberikan kesempatan berpendapat lebih dulu dalam rapat tersebut.
Sementara itu, salah satu perwakilan manajemen PT PAU, Adi menyatakan, pada dasarnya mereka sangat mengapresiasi rapat yang dilaksanakan Komisi 1 DPRD Banggai. Namun, melalui rapat itu pula pihaknya mengharapkan, agar Pengadu tidak hanya dengan berpendapat. Namun juga harus menyertakan bukti-bukti.
“Karena kami sudah ada bukti-bukti transaksi sebagai dasar jika lahan yang diklaim sesungguhnya sudah dibayarkan penuh. Namun, karena kamipun baru terima surat undangan rapat ini kemarin. Dan bukan menjadi bagian kami yang menyimpan arsip sebagai bukti-bukti transaksi, seperti kwitansi. Melainkan tepatnya ada pada Departemen Legal. Sehingga, kami harapkan dapat direscheduling,” terangnya.
Kemudian giliran Camat Batui mengungkapkan bahwa selama dirinya bertugas di wilayah Kecamatan Batui. Belum pernah sekalipun Ibu Rosdia berusaha menemuinya untuk meminta dimediasikan. Selain itu, sampai saat ini tidak ada arsip yang ada di kantor kami.
“Untuk itu, karena kami pikir ini merupakan ranah Perdata. Sehingga, apabila tidak bisa dimediasikan melalui RDP ini maka kenapa tidak ditempuh saja upaya hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kades Uso berpendapat bahwa setelah menerima surat undangan rapat ini. dirinya sudah langsung mengkonfirmasikan ke Notaris Ratna, apakah benar ada transaksi lahan antara PT PAU dan Rosdia. Dan hal itu dibenarkannya. “Dan sayapun sudah sempat menyampaikan terkait undangan RDP ini, sekaligus menyampaikan agar kalau bisa Ibu Ratna turut hadir. Namun dari tadi pagi saya berusaha menghubungi kembali via WhatsApp untuk mengingatkan, belum juga bisa terhubung. Padahal, saya kira bisa lebih jelas kalau ada beliau turut hadir,” ungkapnya.
Berikutnya, Analis Hukum Wahyudi selaku Perwakilan BPN antara lain mengungkapkan berdasarkan data yang ada di kami. Luasan tanah berdasarkan SKPT 45 ribu meter persegi. Sementara blangko pajak PBB menyatakan luasan 30 ribu meter persegi.
Oleh sebab itu, ia pun sependapat, agar para pihak baik PT PAU maupun Ibu Rosdia harus mempersiapkan bukti masing-masing yang menguatkan untuk disandingkan. Sehingga, bisa segera menemukan titik terang.
Dan setelah mendengarkan pokok-pokok pikiran dari berbagai pihak maka RDP Komisi II menyimpulkan, bahwa penyelesaian dikembalikan pada Pemerintah Kecamatan Batui dengan mengundang seluruh yang terkait, termasuk Notaris dan Pengacara. “Dan hasilnya nanti ditembuskan juga ke kami di lembaga DPRD. Yaitu dalam tempo waktu secepat-cepatnya,” tutup Ketua Komisi Masnawati.
(RED)