RDP Lanjutan Tindaklanjut Surat Masyarakat Toili yang Pertanyakan HGU PT KLS yang Telah Berakhir, Ini Kesimpulan Komisi 1!
BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti surat masyarakat Toili yang mempertanyakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seluas 6.010 hektare yang berakhir 31 Desember 2021, Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) lanjutan pada Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, pada RDP sebelumnya terkait hal itu Direktur PT KLS Sulianti Murad berhalangan hadir karena sakit.
Dan pada RDP lanjutan, Selasa (Hari Ini, red) yang dipimpin Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap (Fraksi Partai Golkar), didampingi Suparno (Fraksi Partai NasDem), Samiun (Fraksi PKS) dan Bachtiar Pasman (Fraksi PHP), Yolanda Antuke (Fraksi Partai Golkar). Sudah hadir langsung Direktur PT KLS tersebut yang didampingi Asisten Direktur, Kuasa Hukum, dan petugas teknis lapangan PT KLS.
Bupati Banggai dengan menghadirkan Perwakilan OPD Teknis, Kabag Terkait Setda Kabupaten Banggai, Camat, Perwakilan Warga Pemilik Lahan. Turut hadir memenuhi undangan instansi vertikal, dalam hal ini BPN Kabupaten Banggai.
Pimpinan Rapat Irwanto dalam pembukaan menyampaikan, bahwa DPRD punya tata tertib (Tatib).
Oleh sebab itu, kepada semua pihak yang hadir rapat disilahkan untuk memberikan pendapat dan memberi kesempatan keluarkan unek unek masing masing asalkan tidak melanggar kode etik.
Selanjutnya, Wanto mempersilahkan kepada personel PT KLS cukup refresentatif meski hanya tiga orang untuk menjawab pertanyaan warga ke mereka di DPRD terkait izin HGU yang telah selesai 31 Desember 2021.
Direktur PT KLS yang lebih dikenal dengan panggilan Anti Murad menyatakan, Minggu lalu RDP telah berlangsung. Tapi kami berhalangan.
“Benar izin HGU selesai. Sekarang sudah ada perpanjangan,” katanya singkat.
Kemudian pimpinan rapat yang akrab disapa Wanto menyatakan, bahwa sebelum RDP ini kami telah konsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng dan hadir BPN Banggai.
“Aturan dua tahun sebelum berakhir masa izin harus ada perpanjangan. Jika tidak diperpanjang, masih ada upaya pembaharuan tapi sama dengan mengurus izin baru. Karena masih ada hak hak perdataan perusahaan yang harus kita hormati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021 tentang HGU yang berakhir masa berlakunya,” ungkap Aleg Dapil 2 itu.
Pihak BPN Kabupaten Banggai menjelaskan, sebelum dua tahun berakhir diberikan waktu perpanjangan.
KLS sudah memohonkan perpanjangan. Karena situasi pandemi Covid 19, kami minta lakukan pembaharuan. Dan KLS sudah lakukan pengukuran. Kami belum terima hasil pengukuran. Berapa luasannya. Kami beri waktu buat permohonan baru. PP Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan bisa urus perpanjangan. Itu hak perusahaan.
Wanto kemudian bertanya lagi, atas permohonan pembaharuan. Berapa data yang terkoreksi. Karena mereka tidak ada data itu.
Terkait dengan lontaran pertanyaan lanjutan Wanto tersebut, Direktur Anti memberi kesempatan Asisten Direktur Ferdinand untuk memberi jawaban.
Dan sebelum memberi penjelasan, Ferdinand lebih awal meralat soal luasan HGU milik PT KLS. Bahwa bukan 6.010 hektar (Ha). Tapi HGU kami yang habis masa izinnya 5.735 Ha.
Selanjutnya, ia menjelaskan, sejak tahun 2020 pihak KLS telah mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU. Tapi karena terkendala Covid 19, sehingga belum selesai prosesnya. Sehingga, bukan kesalahan pihaknya.
Ferdinand juga menyampaikan, dari 5.735 Ha hanya 3.711 Ha yang izin HGU diusulkan perpanjangan.
Pimpinan Rapat Wanto bertanya lagi, kenapa tidak dimohonkan semuanya? Menurut Asisten Direktur Ferdinand, bahwa HGU over lap atau tumpang tindih dengan konsesi perusahaan lain. Dan juga yang lain sudah tidak layak. Dari awal HGU kami bayar pajak full. Dan sejauh ini clear and clean tidak ada lahan dari warga.
“Bukan 6.010 Ha. 5.735 Ha HGU kami. Kami sudah ajukan permohonan sejak 2020. Karena Covid tertahan. Bukan kesalahan kami. 3.711 Ha kami mohon perpanjangan. Sudah ada tim turun ukur. Dalam waktu dekat akan dikirim hasil,” ujar Ferdinand.
Adapun kesimpulan dari RDP terkait surat masyarakat Toili yang mempertanyakan HGU PT KLS yang telah berakhir, Aleg Fraksi PHP Bachtiar Pasman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan.
Bahwa tim yg ditugaskan dalam rangka memverifikasi lahan sawit milik PT.KLS, dalam arti diadakan peletakan batas kembali oleh Tim terkait. Sehingga, dapat diketahui batas sesuai areal lokasi HGU PT.KLS dan sisanya akan dilaporkan pada Pemda dalam hal ini Bupati, untuk kemudian diverifikasi kembali lokasi lokask yang sudah dipergunakan sesuai peruntukan berdasarkan regulasi.
Kemudian sisa yang belum diperuntukan atau diolah, sambung Aleg Dapil 1 Banggai itu, akan diatur oleh Pemda/Bupati sebagai pemegang otoritas/kewenangan sebagai kepala wilayah, apakah diberikan kepada masyarakat yang diatur sesuai aturan yang mengatur tentang tata cara untuk mendapatkan lokasi, yang sudah pasti diatur berjenjang melalui Kepala Desa, Kecamatan sesuai petunjuk yang ditetapkan.
“Hal ini dimungkinkan karena luas areal dimaksud seluas 6.010 Ha, sementara areal HGU PT. KLS yang diajukan perpanjangan izinnya hanya seluas 3711 Ha, dan dalam hal penyelesaian di lapangan telah dibentuk tim yang menangani permasalahan tersebut yang personilnya dari instansi terkait,” katanya.
Dengan demikian masyarakat maupun pengusaha menerimanya dengan baik untuk diselesaikan berdasarkan fakta fakta tersebut.
“Dan untuk Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemda setelah melakukan rapat internal tentang hal tersebut,” tutup Aleg Bachtiar Pasman kepada BANGGAINEWS.com.
(SOF)