BANGGAIDAERAHNEWS

Hadiri Rakor Dengan KPK Terkait Pengendalian Gratifikasi, Bupati Amirudin: ASN Jangan Minta Uang Saat Berikan Pelayanan Publik!

Bupati Banggai dan Waket 1 DPRD serta undangan lainnya saat menghadiri Rakor dengan KPK RI, Selasa (9/8/2022). (FOTO: TIM LIPUTAN DKISP)

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Selasa (9/8/22).

Rakor Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 itu memuat agenda sosialisasi dan monitoring evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Bupati, Ir. H Amirudin, Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili, Sekretaris Daerah, Ir. Abdullah Ali., M.Si, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajaran, Wakil Ketua I DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Ketua Komisi DPRD menjadi peserta dalam rakor tersebut. 

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI
Salah satu penyuluh anti korupsi KPK RI memberikan materi saat Rakor dengan Pemkab dan DPRD Banggai, Selasa (9/8/2022). (FOTO: TIM LIPUTAN DKISP)

Ir. H. Amirudin sebelum tim penyuluh Anti Korupsi KPK RI memberikan materi sosialisasi, menyempatkan memberi sambutan.

Dalam pidatonya, beliau menekankan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta sepeserpun uang kepada masyarakat ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun. 

“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain, jika ada yang meminta, laporkan ke saya! Saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan diproses,” tegas Bupati. 

Peserta Rakor antara KPK RI dengan Pemkab dan DPRD Banggai, Selasa (9/8/2022). (FOTO: TIM LIPUTAN DKISP)

Hal demikian, jika uang itu diterima oleh ASN, menurutnya merupakan bentuk gratifikasi, dimana terus terang, lanjut Bupati, gratifikasi sangat menyulitkan orang lain. 

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK,” imbuhnya. 

Jangankan hanya bertemu dengan Camat atau Kepala-kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu dengan pimpinan daerah, Bupati harap tidak dipersulit dengan syarat-syarat seperti uang administrasi atau semacamnya dengan dalih memperlancar proses pelayanan publik. 

Setelah sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ir. H. Amirudin, giliran salah seorang Penyuluh Anti Korupsi KPK RI menjelaskan perihal gratifikasi.

Ia menyebutkan bahwa gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Sedangkan pengertian dari pegawai negeri sendiri adalah orang yang menerima gaji secara keseluruhan atau sebagian dari khas negara atau khas daerah, baik ASN, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai BUMN/BUMD. 

“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja,” tambahnya. 

(SOF/*)