BANGGAIDAERAHNEWS

RDP Lintas Komisi DPRD Hari Ini, Masnawati: Dengar Pendapat Dengan Perusahaan, Belum Bahas Terkait Dua Kades Siuna

BANGGAINEWS.COM- Meski saat perwakilan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, berkonsultasi ke lembaga DPRD Kabupaten Banggai beberapa waktu lalu, ada terdapat lima poin tuntutan yang dimasukkan.

Pertama, terkait status penguasaan tanah atau lahan warga berdasarkan SKPT. Yaitu salah satunya dikuasai atas nama Renita Botot yang kini dalam proses hukum, namun telah ditambang.

Kedua, terkait satu desa yakni Desa Siuna yang sempat diterbitkan dua SK masing-masing tanggal 11 Mei 2021 mengangkat ASN Kantor Camat, dan diganti tanggal 18 Mei 2021 mengangkat Sekdes Desa (Sekdes). Sebab, Kades definitif saat itu sudah berstatus tersangka kasus penggelapan yang merupakan tindak pidana umum (Pidum).

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Ketiga, pengelolaan dana CSR dari perusahaan yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Keempat, terkait semakin tidak adanya tanah Desa Siuna. Sehingga, saat ini warga tidak tahu lagi harus berkebun dimana. Dan kelima, terkait ketidaktersediaan air bersih desa.

Di mana saat itu perwakilan warga Desa Siuna yang menyambangi kantor para wakil rakyat, diterima politisi Partai Gerindra Masnawati Muhammad dan politisi Partai NasDem Sukri Djalumang.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Namun, Masnawati selaku Ketua Komisi 1 DPRD Banggai yang dikonfirmasi usai memimpin RDP dengan PT PAU, Rabu (5/1/2022) kemarin
menyatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi Kamis (hari Ini-red), tidak membahas seluruh poin tuntutan yang dimasukkan perwakilan warga saat datang berkonsultasi. Melainkan hanya fokus untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terkait dengan perusahaan tambang nikel yang diundang.

Sementara kalau yang terkait poin tuntuan dua pejabat Kades Siuna, sambungnya, hal itu merupakan persoalan lain. Sehingga, akan diagendakan pada waktu lain dengan mengundang seluruh instansi teknis terkait. Yaitu tidak hanya Pemerintah Kecamatan Pagimana, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten. Namun juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

(RED)