RDP Soal Proses Tender Paket, Ketua Komisi 2 Rekomendasi 3 Poin Ke Bupati Banggai
BANGGAINEWS.COM- Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi teknis di Ruang Sidang DPRD, Senin (4/7/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 Sukri Djalumang yaitu menyahuti pengaduan beberapa pihak penyedia jasa atau kontraktor yang menyoal terkait proses tender atau lelang paket kegiatan perbaikan atau peningkatan ruas jalan melalui Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
Dalam rapat yang dihadiri beberapa aleg Komisi 2, masing-masing Fuad Muid, Suharto Yinata, Sintje Najoan, Masnawati Muhammad, Sudan Latjeno, dan Hasman Balubi. Turut menghadirkan pihak pengadu yaitu beberapa pihak penyedia jasa, dan salah satu praktisi hukum yaitu Nasrun Hipan.
Serta mengundang beberapa kepala instansi teknis, diantaranya Kepala Dinas PUPR bersama jajarannya, Kepala BPBJ Setda Kabupaten Banggai bersama jajaran, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yang diwakili.
Dan seperti biasa dalam RDP itu, instansi teknis diberikan kesempatan pertama tama memberikan pendapat masing-masing.
Di mana saat itu diantaranya terungkap pendapat, bahwa proses tender paket kegiatan dilakukan secara terbuka untuk umum. Sehingga, tidak saja terbatas pihak penyedia jasa. Namun, masyarakat umum pun dapat mengakses langsung melalui Website LPSE Kabupaten Banggai. Dan dipersilahkan kepada seluruh perusahaan penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan memasukkan penawaran.
Adapun terkait adanya syarat tambahan dalam dokumen yang mendaftar tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR Banggai Sulkifli Aliu atau yang biasa disapa Ica menyatakan, bahwa sebenarnya tidak ada praktik diskriminatif. Sebab adanya ketentuan syarat tambahan yang harus dipenuhi, tidak ada masalah karena tidak ada larangan.
Adapun terkait diantaranya syarat tambahan seperti yang ditanyakan Praktisi Hukum Nasrun Hipan, apakah ada keterlibatan instansi lain? Kata PPK tersebut, selain di internal instansi teknis yang menentukan. Juga bersama dengan Pokja ULP atau BPBJ.
Perwakilan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Gustin Pontoh mengungkapkan pendapatnya bahwa yang terkait proses tender paket di BPBJ, memang sudah ada 5 pengaduan yang masuk hingga ke LKPP Indonesia. Dan pihaknya telah menerima surat dari LKPP untuk meminta tanggapan.
“Sehingga, kami telah menindaklanjuti dengan menyiapkan surat balasan berisi tanggapan untuk dikirimkan kembali ke LKPP Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, Kabag BPBJ I Dewa Supatriagama mengungkapkan pendapatnya dengan pertama tama mengungkapkan, jika mereka sangat mengapresiasi adanya pertemuan ini dan ini merupakan dinamika yang cukup baik. Apalagi, dengan telah viral di luar. Tujuannya tentu untuk proses tender dan kemajuan pembangunan Kabupaten Banggai yang lebih baik lagi kedepannya.
Dan melalui kesempatan itu pula, ia meminta dukungan dari semua pihak. Termasuk Komisi 2 agar Pokja juga berani mengambil keputusan. Karena untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Banggai, tergantung pada proses tender atau lelang paket yang mereka lakukan.
“Karena ini bagian dari proses, maka kami tetap akan lanjut. Adapun terkait dengan substansi per paket paket, kami sendiri tidak bisa masuk jauh ke dalam. Karena sesuai ketentuan untuk substansi paket ada mekanismenya yaitu melalui sanggahan,” ujar Kabag I Dewa.
Ditambahkan, bahwa sesuai hirarki ketentuan perundang undangan dan aturan pelaksanaannya. Dibolehkan adanya syarat tambahan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan undangan di atasnya.
Selain itu terkait adanya proses koreksi aritmatik, masih kata Kabag I dewa, saat ini sudah diatur secara otomatis oleh system. Termasuk menggunakan penawaran terendah yang diumumkan jadi pemenang. Hal itu setelah melalui koreksi yang lain lain. SOP tahapan klarifikasi tidak mesti langsung ke Penyedia Jasa. Namun, bisa juga melalui pihak terkait.
“Saat ini disebutnya sudah model dokumen standar, bukan lagi syarat dokumen standar. Model, jadi bisa diubah ubah dan disesuaikan asalkan sekali lagi tetap sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” terangnya lagi.
Kepala Dinas PUPR Bambang Eka Sutedi yang ditanya Ketua Komisi 2, apakah memang pernah ada menandatangani Surat Persetujuan sebagai Pejabat Tinggi Pratama (Kepala OPD). “Iya ada pernah,” jawabnya singkat.
Mendengar pendapat dari instansi teknis Pemda Kabupaten Banggai, Ketua Sukri Djalumang sempat berang dengan spontan memukul meja. Apalagi terungkap saat itu bahwa tidak ada formulir baku sebagai syarat tambahan.
Sementara itu, Aleg Komisi 2 Fuad Muid dalam pendapatnya antara lain menyatakan kepada instansi teknis, agar bekerjalah secara profesional. Jangan takut hilang jabatan.
Proses dilakukan sebenar benarnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Jangan pilih kasih termasuk klarifikasi harus dilakukan.
“Jangan hanya mendengar dengan mengatasnamakan kontraktor dari pusat, orangnya Jokowi lantas diloloskan,” tandas Fuad.
Setelah mendengarkan pendapat masing masing secara bergiliran, Ketua Komisi 2 Sukri Djalumang akhirnya menyimpulkan. Pertama, DPRD melalui Pimpinan DPRD merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk membatalkan pemenang tender pada instansi PUPR.
Kedua, mengevaluasi kembali syarat tambahan dalam proses tender yang sedang berlangsung sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan ketiga, akan memantau kembali sesuai rekomendasi yang dikeluarkan hari ini.
(SOF)