NEWSPARLEMEN

Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Telah Diteruskan Ke KPU Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pasca melaksanakan Conference Pers di Ruang Sidang Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Rabu (6/5/2020). Tanpa menunda waktu lama, ternyata hari itu juga Komisioner Bawaslu sudah langsung membuktikan dengan meneruskan rekomendasi terkait potensi pelanggaran administrasi oleh petahana yang merotasi, dan melantik pejabat administrasi Eselon III di lingkungan Pemda Banggai di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (22/4/2020) lalu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

Komisioner Devisi Teknis, Makmur Manesha yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan, jika Rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran administrasi petahana sudah diteruskan ke pihaknya (KPU Banggai-red).

“Iya kemarin sore diserahkan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam tadi pukul 23.11 Wita.

Saat ditanya seperti apa garis besar isi konsideran rekomendasi Bawaslu Banggai atau apakah cuma meneruskan rilis Bawaslu Sulteng? Kata Makmur, rekomendasinya ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai. Sehingga, masih menunggu disposisinya.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

“Rekomnya ditujukan kpd ketua, masih menunggu disposisi Ketua,” katanya lagi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Adamsyah Usman yang juga berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0823 3517 xxxx. Meski terlihat sudah tercontreng dua berwarna hitam yang menandakan pesan telah masuk atau diterimanya. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan jawaban.

Seperti dikutip dari Siaran Pers PIDANA KANDAS, ANCAMAN DISKUALIFIKASI MASIH ADA, Palu, 5 Mei 2020. Pada gugus kalimat atau alinea keempat dikatakan, penanganan pelanggaran pidana pemilihan ingin melihat keterpenuhan unsur dalam ketentuan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016, Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai dalam pembahasan II berkesimpulan kasus pidana pemilihan dihentikan. Dengan alasan masing-masing, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat tidak dapat ditingkatkan ke Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat terpenuhi unsur pidana pemilihan hingga mengusulkan diteruskan ke tingkat Penyidikan.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Oleh karena tidak tercapai kesepahaman antar institusi dalam tubuh Sentra Gakkumdu, disebabkan tidak adanya kebulatan pendapat, menjadikan kasus pelanggaran pejabat di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai tersebut, urung ditindaklanjuti ke Penyidikan hingga Pengadilan. Status penanganan dihentikan dalam pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai.

Namun, potensi pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU Pilkada tidak selesai di ketentuan pidana pemilihan saja, masih ada potensi pelanggaran administrasi yang dapat berakibat pada sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Saat ini, belum ada penetapan pasangan calon kepada daerah, sehingga hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu Banggai akan memperhatikan penetapan KPU tentang pasangan calon kepala daerah Kabupaten Banggai tahun 2020 mendatang, dan ketentuan-ketentuan terkait di masa pandemi wabah covid 19 serta arahan Bawaslu.*SOF

Tinggalkan Komentar