BORGOLNEWS

Rumah Penjual CT Kepada Warga Lenyek Luwuk Utara yang Mabuk “Resek” Digeledah, Polisi dan Babinsa Amankan 38 Kantong

BANGGAINEWS.COM- Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara lantaran dipengaruhi miras, langsung ditindak lanjuti aparat Polsek Luwuk bersama Babinsa setempat, dengan mencari tempat penjualan minuman haram tersebut, Minggu (5/9/2021).

Alhasil, setelah melakukan penyelidikan aparat Polsek Luwuk mendatangi rumah seorang warga bernisial FR (31) warga Desa Toipan, Kecamatan Pagimana yang diduga menjual miras kepada tersangka penganiayaan.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

“Menurut informasi tersangka NL (30) yang diduga melakukan penganiayaan membeli miras di rumah seorang warga di Desa Toipan,” ungkap Kapolsek Luwuk AP Pino Ary SH, SIK, MH.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Personel Polsek Luwuk kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah FR dan berhasil menemukan puluhan kantong bersikan miras tradisional jenis cap tikus.

“Seluruh barang bukti miras cap tikus sebanyak 38 kantong langsung diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan,” tutup AKP Pino.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

(CR2/*)

Tinggalkan Komentar