Sambangi DPRD Banggai, Warga Desa Singkoyo Minta Pembentukan Pansus Polemik Lahan PT KLS

BanggaiNews.com- Puluhan warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Banggai pada Rabu (5/8/2026). Mereka mengadukan nasib terkait konflik lahan yang tak kunjung usai dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, warga meluapkan kekecewaan mendalam atas dugaan intimidasi di lapangan hingga penegakan hukum yang dinilai tumpul dan cenderung membela korporasi.
Irpan, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan represif yang dialami masyarakat di lahan Agro Estate seluas 270 hektare.
“Masyarakat menguasai lahan, tetapi terus diintimidasi. Sudah ada imbauan dari pemerintah daerah, tetapi mereka abaikan. Alat negara justru menjadi pembela perusahaan,” ujar Irpan.
Senada dengan Irpan, Nasrun, warga Singkoyo lainnya, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut seharusnya sudah habis dan dihapus haknya karena tidak ada perpanjangan.
Meskipun Bupati Banggai telah mengeluarkan surat perintah penghentian operasional, pihak perusahaan disinyalir tetap membandel.
“Bupati sudah mengeluarkan surat, tetapi mereka justru membawa sekitar 60 orang yang mengaku sebagai Satgas KLS. Ini hukum apa gunanya? Kalau perusahaan melaporkan warga cepat diproses, tetapi kalau warga melaporkan KLS tidak pernah diproses. Apakah KLS ini ‘raja hukum’?” tegas Nasrun.
Warga pun menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Pemkab dan DPRD Banggai, potensi bentrokan di lapangan tidak dapat dihindari.
“Segera bentuk Pansus! Kalau lambat, bisa terjadi bentrok antara masyarakat dengan KLS,” ancam Nasrun.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa permasalahan lahan, baik sawit maupun nikel di Kabupaten Banggai, memang sangat krusial dan membutuhkan penanganan lintas sektor secara mendalam.
Irwanto berjanji akan mengusulkan secara resmi kepada Ketua DPRD Banggai untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengurai polemik lahan dengan PT KLS.
“Melihat desakan masyarakat, kita harus membentuk Pansus. Melalui mekanisme Pansus, kita memiliki wewenang untuk mengundang semua pihak: BPN, pakar agraria, pemerintah pusat dan provinsi, aparat penegak hukum (APH), Satgas PKH, Bank Tanah, hingga DPR RI,” terang Irwanto.
Meskipun mengakui pembentukan Pansus memerlukan alokasi anggaran di tengah kebijakan efisiensi daerah, Irwanto menegaskan langkah ini adalah cara terbaik untuk melahirkan rekomendasi resmi yang berkekuatan hukum bagi aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
“Pihak perusahaan memang sempat menyatakan jika itu hak masyarakat maka akan diberikan, tetapi warga menilai itu hanya pernyataan tanpa realisasi. Maka melalui Pansus ini, semuanya akan kita buka secara terang benderang demi keadilan warga,” pungkas Irwanto.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
