Senin Pekan Depan, 4 Raperda Diparipurnakan, Raperda TKA Bakal Lanjut Dievaluasi Kemendagri
BANGGAINEWS.COM— Sidang paripurna empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dijadwalkan berlangsung hari Senin (19/7/2021) atau sehari sebelum perayaan hari besar Idul Adha. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai, Mursidin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/7) kemarin.
Dijelaskan, pelaksanaan paripurna akan mengagendakan pembahasan keempat Raperda yang sebelumnya telah difasilitasi pada Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Tengah (Setdaprov Sulteng).
Keempat Raperda tersebut yaitu Perlindungan Lahan Pertanian prakarsa Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pertanian (TPHP), Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika prakarsa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan prakarsa Dinas Pariwisata, serta Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing prakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Hari senin paripurna pembahasan Ranperda yang telah difasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulteng, Khusus Ranperda tenaga kerja asing, selesai diparipurna akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi Kemendagri, dikarenakan berhubungan dengan Retribusi,” terang Mursidin.
Terpisah sebelumnya menurut Ketua DPRD Banggai, Suprapto bahwa keempat Raperda rencana awal akan diparipurnakan pada akhir bulan Juni lalu. Hanya saja, karena jadwal agenda Legislatif sangat padat (Jadwal Reses dan LKPD T.A 2020). Sehingga, agenda tersebut baru dilanjutkan pertengahan bulan Juli ini.
(CR1)