Seorang Warga Tolak Pemasangan Plang Tanah Aset Pemda. Begini Penjelasan Kejaksaan dan Bidang Aset BPKAD Banggai!
BANGGAINEWS.COM- Sebidang tanah yang tepatnya berada dibelakang kompleks Luwuk Shopping Mall (LSM) Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang akan dipasangkan plag sebagai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai pada Rabu (1/9/2021) siang kemarin, mendapatkan penolakan dari seorang warga.
Pemasangan plang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Firman Wahyudi kepada wartawan menyatakan, jika kehadiran pihaknya saat pemasangan plang pada sebidang tanah dimaksud yaitu untuk melakukan pendampingan.
“Seksi Datun hadir berdasarkan permohonan Pemkab. Kejaksaan dalam hal ini sifatnya hanya mendampingi,” ujar Kasi Intel Firman dan turut dibenarkan dua rekan kerjanya, siang tadi.
Adapun terkait saat pemasangan plang sempat mendapat penolakan. Bahkan sempat juga terjadi adu argumen dengan seorang warga. Dimana seorang warga tersebut juga mengklaim memiliki hak keperdataan atas sebidang tanah itu.
“Kalau mengaku punya hak keperdataan, silahkan saja cuma harus ada alas hak. Tidak hanya dengan keterangan bahwa dialah yang menimbun. Kalau tidak puas silahkan menempuh jalur hukum baik itu somasi atau gugat ke PTUN,” kata Firman yang baru sekitar 2 pekan efektif bertugas di Kejari Banggai itu.
Saat ditanya status terkini tanah sekitar 786.30 meter persegi tersebut seperti apa? Kata mereka, tanah itu memang sempat bermasalah. Hanya saja, masalah itu sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada tahun 2019. Dimana dalam putusannya, tanah tersebut dirampas untuk negara. Sehingga tanah itu dalam penguasaan Kejari kala itu.
Dan sehingganya pula, masih kata dia, secara de facto sudah selesai. Dan sudah ada penyerahannya ke Pemkab Banggai pada tahun 2019.
“Kami tidak melelang tanah itu karena akan dikuasai oleh perseorangan,” kata Firman.
Atas pertimbangan tersebut, Kejari Banggai menghibahkan ke Pemkab Banggai tahun 2019. Dan kemarin Pemkab bermohon ke kami untuk melakukan pendampingan pemasangan plang. Sebab, Pemkab Banggai saat ini memang tengah melakukan pendataan aset.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Banggai, Lesmana P Kulap yang dikonfirmasi menyatakan, aset tanah milik Pemda Kabupaten Banggai itu sudah teregistrasi yang nomornya ada dalam plang yang dipasang. Bahkan sudah ada juga gambar ukur dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Sehingga, saat ini tinggal menunggu proses penerbitan sertifikatnya.
“Alas hak bukan nanti sertifikat. Nomor registrasi pun termasuk alas hak. Dan hari ini sudah tercatat sebagai aset Pemda Kabupaten Banggai, dibuktikan dengan sudah teregistrasi. Termasuk juga ada Surat Pernyataan dan Berita Acara,” terangnya.
Selain itu, Kabid Aset yang biasa disapa Maman itu menambahkan, bahwa aset tanah dimaksud sudah tercantum Kartu Inventaris Barang. Sebab memang Kejaksaan sudah menghibahkan tanah itu ke Pemda sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2019. Bahkan juga telah didaftarkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
“Yang mendaftarkan adalah Kejaksaan, tapi sertifikatnya atas nama aset Pemda Kabupaten Banggai. Dan saat ini, sertifikat masih dalam proses di BPN Banggai,” tutupnya kepada wartawan, siang tadi.
(SOF)